• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, August 26, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Rapat Dengar Pendapat Bahas Habisnya Masa Berlaku SHGB Pasar Kotaagung dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Tanggamus

MeldabyMelda
04/06/2025
in Berita
Rapat Dengar Pendapat Bahas Habisnya Masa Berlaku SHGB Pasar Kotaagung dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Tanggamus
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Sekretariat Pemkab untuk membahas habisnya masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin oleh Kadis Koperindag Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, dan dihadiri berbagai unsur penting seperti pimpinan Komisi II DPRD, Asisten II Setda, BPN, Kejaksaan, Polres, serta para pedagang pasar.

BeritaLainnya

Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus

Pilwabup Way Kanan Bergulir, Tokoh Pemuda Dorong DPRD dan PGK Duduk Bersama

Masa berlaku SHGB Pasar Kotaagung akan berakhir pada 16 Mei 2025 berdasarkan perjanjian Pemkab Tanggamus dengan PT RAS tahun 2003. Dalam perjanjian itu tercantum bahwa setelah masa 20 tahun habis, seluruh bangunan pasar otomatis menjadi milik Pemkab tanpa syarat tambahan.

“Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, menegaskan, ‘Bangunan pasar otomatis menjadi milik Pemda setelah HGB habis karena yang dibeli adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya.’”

ADVERTISEMENT

Namun, pedagang pasar menyuarakan kekhawatiran mereka terkait masa depan SHGB dan kenaikan tarif retribusi yang cukup signifikan. Ketua Forum Pedagang Kotaagung, Dasril, menyatakan bahwa para pedagang tidak mendapat sosialisasi yang memadai tentang Perda baru tersebut. “Kami tidak diberi salinan Perda dan keberatan atas kenaikan retribusi di saat kondisi usaha sedang sulit,” katanya.

Pedagang lain seperti Herimandar dan M. Ali Hanafiah juga meminta kemudahan proses perpanjangan SHGB dan keringanan pajak.

Menanggapi hal ini, Kepala BPN Tanggamus, Khodri, menjelaskan bahwa perpanjangan SHGB memerlukan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni Pemkab Tanggamus.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPRD, Riza dan Tahang, menekankan perlunya solusi terbaik dan kejelasan legalitas surat perjanjian antara Pemkab dan PT RAS demi menjaga kepastian hukum bagi para pedagang.

Dalam rapat ini juga dibahas kenaikan tarif retribusi pasar sesuai Perda terbaru, antara lain:

  • Hamparan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000
  • Los terbuka naik dari Rp2.500 menjadi Rp5.000
  • Los tertutup naik dari Rp3.000 menjadi Rp6.000
  • Toko harian naik menjadi Rp20.000 per bulan
  • Ruko harian naik menjadi Rp30.000 per bulan

RDP ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pedagang agar solusi terbaik bisa ditemukan, sehingga keberlangsungan Pasar Kotaagung dan kesejahteraan pedagang dapat terjaga.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: PasarKotaagungPerdaPajakDaerahRapatDengarPendapatSHGBTANGGAMUS
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kuatkan Kapasitas Penyiar, Komdigi Lampung Selatan & Dbfm 93.0 Gelar Pelatihan di Pantai Senaya

Next Post

Jelang Idul Adha, TPID Tanggamus Pastikan Stok Pangan dan LPG Subsidi Aman

Related Posts

Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus
Berita

Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus

26/08/2026
Pilwabup Way Kanan Bergulir, Tokoh Pemuda Dorong DPRD dan PGK Duduk Bersama
Berita

Pilwabup Way Kanan Bergulir, Tokoh Pemuda Dorong DPRD dan PGK Duduk Bersama

26/08/2026
40 Personel TNI Terjun dari Udara ke Way Kambas, Ini Tugas Khusus Tim Alfa
Berita

40 Personel TNI Terjun dari Udara ke Way Kambas, Ini Tugas Khusus Tim Alfa

26/08/2026
Demi Lestarikan Budaya Lampung, Kadisdikbud Thomas Amirico Fokus Kejar Verifikasi Kementerian
Berita

Demi Lestarikan Budaya Lampung, Kadisdikbud Thomas Amirico Fokus Kejar Verifikasi Kementerian

26/08/2026
Aspirasi PGK Way Kanan Diabaikan? DPRD Mulai Jalankan Tahapan Pemilihan Wabup
Berita

Aspirasi PGK Way Kanan Diabaikan? DPRD Mulai Jalankan Tahapan Pemilihan Wabup

26/08/2026
Fitri Angraini: Bengkel Sastra Jadi Ruang Generasi Muda Mengasah Kemampuan Menulis
Berita

Fitri Angraini: Bengkel Sastra Jadi Ruang Generasi Muda Mengasah Kemampuan Menulis

26/08/2026
Next Post
Jelang Idul Adha, TPID Tanggamus Pastikan Stok Pangan dan LPG Subsidi Aman

Jelang Idul Adha, TPID Tanggamus Pastikan Stok Pangan dan LPG Subsidi Aman

Jelang Idul Adha, Pemkab Pringsewu Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat

Jelang Idul Adha, Pemkab Pringsewu Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat

Bupati Pringsewu Ajukan Dua Ranperda Strategis: RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Bangkitkan Pertanian Tanggamus, Bupati Sambut Rencana Investasi PT Central Ekosistem Manunggal

Bangkitkan Pertanian Tanggamus, Bupati Sambut Rencana Investasi PT Central Ekosistem Manunggal

Jelang Panen Raya, Kapolri Tinjau Langsung Lokasi Jagung Strategis di Kalbar

Jelang Panen Raya, Kapolri Tinjau Langsung Lokasi Jagung Strategis di Kalbar

Berita Terkini

  • Pelayanan Pertanahan Makin Terencana, Pengukuran Terjadwal Resmi Hadir di Tanggamus
  • Pilwabup Way Kanan Bergulir, Tokoh Pemuda Dorong DPRD dan PGK Duduk Bersama
  • Polemik MKKS Lampung Selatan, Kepala Sekolah Swasta Pertanyakan Nasib 13 Nama yang Diajukan
  • 40 Personel TNI Terjun dari Udara ke Way Kambas, Ini Tugas Khusus Tim Alfa
  • Demi Lestarikan Budaya Lampung, Kadisdikbud Thomas Amirico Fokus Kejar Verifikasi Kementerian

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In