• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Rapat Dengar Pendapat Bahas Habisnya Masa Berlaku SHGB Pasar Kotaagung dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Tanggamus

MeldabyMelda
04/06/2025
in Berita
Rapat Dengar Pendapat Bahas Habisnya Masa Berlaku SHGB Pasar Kotaagung dan Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Tanggamus
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Sekretariat Pemkab untuk membahas habisnya masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin oleh Kadis Koperindag Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, dan dihadiri berbagai unsur penting seperti pimpinan Komisi II DPRD, Asisten II Setda, BPN, Kejaksaan, Polres, serta para pedagang pasar.

BeritaLainnya

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi

YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung

Masa berlaku SHGB Pasar Kotaagung akan berakhir pada 16 Mei 2025 berdasarkan perjanjian Pemkab Tanggamus dengan PT RAS tahun 2003. Dalam perjanjian itu tercantum bahwa setelah masa 20 tahun habis, seluruh bangunan pasar otomatis menjadi milik Pemkab tanpa syarat tambahan.

“Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, menegaskan, ‘Bangunan pasar otomatis menjadi milik Pemda setelah HGB habis karena yang dibeli adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya.’”

ADVERTISEMENT

Namun, pedagang pasar menyuarakan kekhawatiran mereka terkait masa depan SHGB dan kenaikan tarif retribusi yang cukup signifikan. Ketua Forum Pedagang Kotaagung, Dasril, menyatakan bahwa para pedagang tidak mendapat sosialisasi yang memadai tentang Perda baru tersebut. “Kami tidak diberi salinan Perda dan keberatan atas kenaikan retribusi di saat kondisi usaha sedang sulit,” katanya.

Pedagang lain seperti Herimandar dan M. Ali Hanafiah juga meminta kemudahan proses perpanjangan SHGB dan keringanan pajak.

Menanggapi hal ini, Kepala BPN Tanggamus, Khodri, menjelaskan bahwa perpanjangan SHGB memerlukan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni Pemkab Tanggamus.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPRD, Riza dan Tahang, menekankan perlunya solusi terbaik dan kejelasan legalitas surat perjanjian antara Pemkab dan PT RAS demi menjaga kepastian hukum bagi para pedagang.

Dalam rapat ini juga dibahas kenaikan tarif retribusi pasar sesuai Perda terbaru, antara lain:

  • Hamparan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000
  • Los terbuka naik dari Rp2.500 menjadi Rp5.000
  • Los tertutup naik dari Rp3.000 menjadi Rp6.000
  • Toko harian naik menjadi Rp20.000 per bulan
  • Ruko harian naik menjadi Rp30.000 per bulan

RDP ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pedagang agar solusi terbaik bisa ditemukan, sehingga keberlangsungan Pasar Kotaagung dan kesejahteraan pedagang dapat terjaga.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: PasarKotaagungPerdaPajakDaerahRapatDengarPendapatSHGBTANGGAMUS
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kuatkan Kapasitas Penyiar, Komdigi Lampung Selatan & Dbfm 93.0 Gelar Pelatihan di Pantai Senaya

Next Post

Jelang Idul Adha, TPID Tanggamus Pastikan Stok Pangan dan LPG Subsidi Aman

Related Posts

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi
Berita

Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi

17/05/2026
YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung
Berita

YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung

17/05/2026
Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum
Berita

Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum

17/05/2026
Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Berita

Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional

17/05/2026
Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual
Berita

Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual

17/05/2026
Wabup Syaiful Anwar: Koperasi Desa Harus Jadi Motor Ekonomi Masyarakat
Berita

Wabup Syaiful Anwar: Koperasi Desa Harus Jadi Motor Ekonomi Masyarakat

17/05/2026
Next Post
Jelang Idul Adha, TPID Tanggamus Pastikan Stok Pangan dan LPG Subsidi Aman

Jelang Idul Adha, TPID Tanggamus Pastikan Stok Pangan dan LPG Subsidi Aman

Jelang Idul Adha, Pemkab Pringsewu Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat

Jelang Idul Adha, Pemkab Pringsewu Hadirkan Pangan Murah untuk Rakyat

Bupati Pringsewu Ajukan Dua Ranperda Strategis: RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Bangkitkan Pertanian Tanggamus, Bupati Sambut Rencana Investasi PT Central Ekosistem Manunggal

Bangkitkan Pertanian Tanggamus, Bupati Sambut Rencana Investasi PT Central Ekosistem Manunggal

Jelang Panen Raya, Kapolri Tinjau Langsung Lokasi Jagung Strategis di Kalbar

Jelang Panen Raya, Kapolri Tinjau Langsung Lokasi Jagung Strategis di Kalbar

Berita Terkini

  • Polemik Internal GMNI Metro, DPC Sebut Forum Tidak Sah Secara Organisasi
  • YLBHI Ingatkan Risiko Extrajudicial Killing dalam Pernyataan Kapolda Lampung
  • Kasus Honorer Fiktif Metro Disorot, Puskada Pertanyakan Kepastian Hukum
  • Kapolres Lampung Selatan Ajak Semua Pihak Jaga Ketahanan Pangan Nasional
  • Wabup Syaiful Anwar Hadiri Panen Jagung Nasional di Kalianda Secara Virtual

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In