SAMUDERA NEWS — Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Sekretariat Pemkab untuk membahas habisnya masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pasar Kotaagung dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Kadis Koperindag Tanggamus, Retno Noviana Damayanti, dan dihadiri berbagai unsur penting seperti pimpinan Komisi II DPRD, Asisten II Setda, BPN, Kejaksaan, Polres, serta para pedagang pasar.

Masa berlaku SHGB Pasar Kotaagung akan berakhir pada 16 Mei 2025 berdasarkan perjanjian Pemkab Tanggamus dengan PT RAS tahun 2003. Dalam perjanjian itu tercantum bahwa setelah masa 20 tahun habis, seluruh bangunan pasar otomatis menjadi milik Pemkab tanpa syarat tambahan.
“Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendra Wijaya Mega, menegaskan, ‘Bangunan pasar otomatis menjadi milik Pemda setelah HGB habis karena yang dibeli adalah hak guna bangunan, bukan bangunannya.’”

Namun, pedagang pasar menyuarakan kekhawatiran mereka terkait masa depan SHGB dan kenaikan tarif retribusi yang cukup signifikan. Ketua Forum Pedagang Kotaagung, Dasril, menyatakan bahwa para pedagang tidak mendapat sosialisasi yang memadai tentang Perda baru tersebut. “Kami tidak diberi salinan Perda dan keberatan atas kenaikan retribusi di saat kondisi usaha sedang sulit,” katanya.
Pedagang lain seperti Herimandar dan M. Ali Hanafiah juga meminta kemudahan proses perpanjangan SHGB dan keringanan pajak.
Menanggapi hal ini, Kepala BPN Tanggamus, Khodri, menjelaskan bahwa perpanjangan SHGB memerlukan rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni Pemkab Tanggamus.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPRD, Riza dan Tahang, menekankan perlunya solusi terbaik dan kejelasan legalitas surat perjanjian antara Pemkab dan PT RAS demi menjaga kepastian hukum bagi para pedagang.
Dalam rapat ini juga dibahas kenaikan tarif retribusi pasar sesuai Perda terbaru, antara lain:
- Hamparan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000
- Los terbuka naik dari Rp2.500 menjadi Rp5.000
- Los tertutup naik dari Rp3.000 menjadi Rp6.000
- Toko harian naik menjadi Rp20.000 per bulan
- Ruko harian naik menjadi Rp30.000 per bulan

RDP ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pedagang agar solusi terbaik bisa ditemukan, sehingga keberlangsungan Pasar Kotaagung dan kesejahteraan pedagang dapat terjaga.***












