SAMUDERA NEWS – Masa kontrak pengelolaan Pasar Gadingrejo oleh pihak swasta resmi berakhir. Aset pasar kini kembali sepenuhnya ke tangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Namun, ada satu hal penting yang masih menjadi perhatian: keberadaan sertifikat tanah pasar yang hingga kini belum ditemukan.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu, Tri Antara, didampingi Kasubid Aset Zunaidi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menelusuri dokumen sertifikat tanah Pasar Gadingrejo.
“Sejak proses serah terima dari Pemkab Tanggamus pada tahun 2011, sertifikat asli maupun fotokopinya tidak pernah diserahkan. Kami hanya mengacu pada dokumen berita acara serah terima aset,” ujar Tri.
Dokumen yang dimaksud adalah Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan nomor 028/2090/35/2011 dan 028/622/I.06/2011 tanggal 1 April 2011 yang ditandatangani Bupati Tanggamus saat itu, Bambang Kurniawan, dan Pj. Bupati Pringsewu, Sudarno Eddi.
Menurut data, tanah Pasar Gadingrejo memiliki status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 5 tertanggal 3 Agustus 2004 atas nama Pemkab Tanggamus. Di atasnya terbit Hak Guna Bangunan (HGB) yang digunakan oleh PT. Realita Agung Semesta (RAS) selama 20 tahun dan resmi berakhir pada 16 Mei 2025.
Kini, setelah masa HGB berakhir, Pemkab Pringsewu mulai mengatur ulang pemanfaatan aset pasar.
“Kami telah berkoordinasi dengan BPN Pringsewu untuk menelusuri sertifikat. Pendataan aset pasar juga sedang kami lakukan sebagai langkah administratif dan pengamanan aset,” tambah Tri.
Selain Pasar Gadingrejo, persoalan serupa juga terjadi di Pasar Induk Pringsewu. Namun untuk lokasi ini, BPKAD setidaknya masih memiliki salinan fotokopi sertifikat.
Pemkab juga akan memberlakukan sistem sewa bangunan kepada pedagang sesuai dengan status HPL dan menugaskan kepala UPT Pasar untuk melakukan pengawasan rutin demi menjaga keamanan aset di lapangan.
🚨 Catatan Aset Lain: Dua Sepeda Motor Dinas Hilang
Dalam laporan yang sama, BPKAD juga mengonfirmasi hilangnya dua unit kendaraan dinas roda dua di wilayah Pekon Tanjung Rusia Timur (Kecamatan Pardasuka) dan Tri Tunggal (Kecamatan Adiluwih). Kedua kasus tersebut sudah diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Inspektorat, dan nilainya telah ditetapkan.
“Proses TGR telah selesai, jadi tidak ada permasalahan lanjutan,” tegas Tri.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Pringsewu dalam menjaga dan menertibkan seluruh aset milik daerah, baik berupa tanah maupun kendaraan operasional.***












