SAMUDERA NEWS — Upaya pelarian panjang FGS (27), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terhenti di tangan aparat. Tim Tekab 308 Polres Pringsewu bersama Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor tersebut, Senin (16/6/2025) pagi.
FGS diamankan di rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB, usai berbulan-bulan melarikan diri ke Pulau Jawa demi menghindari kejaran petugas.
“FGS kami amankan saat baru saja kembali ke kampung halaman. Selama ini dia sempat buron sejak penggerebekan beberapa bulan lalu,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu.
Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam BE 2790 US milik Egis Camelia (23), warga Pringsewu Selatan. Kendaraan itu raib saat diparkir di halaman toko laundry pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada tiga pelaku. Selain FGS, satu pelaku berinisial YS sudah lebih dulu kami tangkap dalam kasus berbeda. Sementara satu lagi berinisial A, masih buron,” jelas Kompol Rohmadi.
Saat penggerebekan pertama di rumah FGS, motor korban sempat ditemukan. Namun saat itu FGS berhasil meloloskan diri. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian berharap pengungkapan ini bisa menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menjadi korban atau saksi tindak kejahatan.***












