SAMUDERA NEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis. Melalui Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejari menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus penggelapan sepeda motor di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, dengan mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (16/6/2025).
Pemberhentian penuntutan ini ditandai dengan pelepasan rompi tahanan oleh Kasipidum Kejari Tanggamus, Eko Nurlianto, S.H., didampingi Jaksa Fasilitator Irvan Khasbi A., S.H., mewakili Kepala Kejari Tanggamus, Drs. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A.
“Penghentian penuntutan terhadap tersangka Nopiansyah telah memenuhi syarat Pasal 4, 5, dan 9 Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Eko Nurlianto dalam sambutannya di halaman Kantor Pekon Sri Kuncoro.
Menurut Eko, perkara ini termasuk tindak pidana ringan dan telah diselesaikan melalui mediasi antara pelaku, korban, tokoh masyarakat, dan perangkat pekon.
“Kesepakatan damai dicapai setelah melalui proses sesuai pedoman Kejaksaan Agung dan ekspose di tingkat Kejati Lampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, RJ ini diharapkan tidak hanya memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga memperkuat ikatan sosial di masyarakat.
“Restorative justice menjadi upaya kami untuk menciptakan keadilan yang lebih menyentuh nilai kemanusiaan dan memperkuat harmoni sosial,” pungkasnya.***












