• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, July 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

MeldabyMelda
17/06/2025
in Berita
Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tragis pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Rabu (11/6/2025). Pelaku ternyata ibu kandung sang bayi, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RD.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan satu tersangka berinisial RD, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum anak karena RD masih di bawah umur,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah warga melapor ke polisi sekitar pukul 17.00 WIB, usai menemukan jenazah bayi terkubur di dekat kandang ayam di belakang rumah. Polisi segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan, RD yang merupakan seorang pelajar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

BeritaLainnya

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

Dari pengakuan RD, bayi tersebut dilahirkan pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di kamar mandi rumahnya. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memastikan kondisi bayi, RD membungkus jasadnya dengan plastik hitam, menggali lubang sedalam 50 cm, lalu menguburnya.

“Motif pelaku adalah menutupi fakta kelahiran anak di luar nikah. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi cangkul yang digunakan untuk menggali kuburan, daster jingga yang dikenakan RD saat melahirkan, dan sampel DNA dari jenazah bayi hasil autopsi.

RD dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP mengatur pidana maksimal 5 tahun 6 bulan bagi yang menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, sementara Pasal 181 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 9 bulan atau denda bagi yang menyembunyikan atau membuang jenazah untuk menutupi kematian.

“Meski pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan guna menjamin keadilan. Kami juga mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap masalah sosial, khususnya yang melibatkan anak dan remaja. Jika ada hal mencurigakan, segera lapor ke Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di 0811-7970-2025,” tegas Yusriandi.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: AnakBerhadapanDenganHukumPembuanganBayiPolresLampungSelatan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan di Semaka Lewat Restorative Justice

Next Post

Meriah dan Penuh Makna! HUT Lampung Utara 2025 Dibalut Semangat Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Related Posts

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
Berita

Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni

10/07/2026
Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Next Post
Meriah dan Penuh Makna! HUT Lampung Utara 2025 Dibalut Semangat Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Meriah dan Penuh Makna! HUT Lampung Utara 2025 Dibalut Semangat Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Patroli Malam Humanis: Polsek Gedong Tataan Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Dialog dengan Warga

Patroli Malam Humanis: Polsek Gedong Tataan Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Dialog dengan Warga

Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak, Wujudkan Prajurit Siap Tempur dan Profesional

Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak, Wujudkan Prajurit Siap Tempur dan Profesional

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

PELAKU PEMBUNUHAN KEJI DI KEBUN KARET NATAR DITANGKAP!

PELAKU PEMBUNUHAN KEJI DI KEBUN KARET NATAR DITANGKAP!

Berita Terkini

  • Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
  • Muhammad Alfariezie Dipuji Lewat Perspektif Juan Carlos Abril, Puisi Sederhana dengan Makna Mendalam
  • Modus Baru Pengiriman Senjata Api Terungkap, Paket Travel Tujuan Jawa Digagalkan di Bakauheni
  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In