SAMUDERA NEWS — Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tragis pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Rabu (11/6/2025). Pelaku ternyata ibu kandung sang bayi, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RD.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan satu tersangka berinisial RD, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum anak karena RD masih di bawah umur,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (11/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah warga melapor ke polisi sekitar pukul 17.00 WIB, usai menemukan jenazah bayi terkubur di dekat kandang ayam di belakang rumah. Polisi segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan, RD yang merupakan seorang pelajar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengakuan RD, bayi tersebut dilahirkan pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di kamar mandi rumahnya. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memastikan kondisi bayi, RD membungkus jasadnya dengan plastik hitam, menggali lubang sedalam 50 cm, lalu menguburnya.
“Motif pelaku adalah menutupi fakta kelahiran anak di luar nikah. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja,” kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi cangkul yang digunakan untuk menggali kuburan, daster jingga yang dikenakan RD saat melahirkan, dan sampel DNA dari jenazah bayi hasil autopsi.
RD dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP mengatur pidana maksimal 5 tahun 6 bulan bagi yang menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, sementara Pasal 181 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 9 bulan atau denda bagi yang menyembunyikan atau membuang jenazah untuk menutupi kematian.
“Meski pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan guna menjamin keadilan. Kami juga mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap masalah sosial, khususnya yang melibatkan anak dan remaja. Jika ada hal mencurigakan, segera lapor ke Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di 0811-7970-2025,” tegas Yusriandi.***












