• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

MeldabyMelda
17/06/2025
in Berita
Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tragis pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah warga di Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Rabu (11/6/2025). Pelaku ternyata ibu kandung sang bayi, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RD.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan satu tersangka berinisial RD, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum anak karena RD masih di bawah umur,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini mencuat setelah warga melapor ke polisi sekitar pukul 17.00 WIB, usai menemukan jenazah bayi terkubur di dekat kandang ayam di belakang rumah. Polisi segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan, RD yang merupakan seorang pelajar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

BeritaLainnya

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

Dari pengakuan RD, bayi tersebut dilahirkan pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di kamar mandi rumahnya. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memastikan kondisi bayi, RD membungkus jasadnya dengan plastik hitam, menggali lubang sedalam 50 cm, lalu menguburnya.

“Motif pelaku adalah menutupi fakta kelahiran anak di luar nikah. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja,” kata Kapolres.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi cangkul yang digunakan untuk menggali kuburan, daster jingga yang dikenakan RD saat melahirkan, dan sampel DNA dari jenazah bayi hasil autopsi.

RD dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP mengatur pidana maksimal 5 tahun 6 bulan bagi yang menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, sementara Pasal 181 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 9 bulan atau denda bagi yang menyembunyikan atau membuang jenazah untuk menutupi kematian.

“Meski pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berjalan guna menjamin keadilan. Kami juga mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap masalah sosial, khususnya yang melibatkan anak dan remaja. Jika ada hal mencurigakan, segera lapor ke Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di 0811-7970-2025,” tegas Yusriandi.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: AnakBerhadapanDenganHukumPembuanganBayiPolresLampungSelatan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kejari Tanggamus Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan di Semaka Lewat Restorative Justice

Next Post

Meriah dan Penuh Makna! HUT Lampung Utara 2025 Dibalut Semangat Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Related Posts

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

25/08/2026
Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak
Berita

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

25/08/2026
Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana
Berita

Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana

25/08/2026
Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat
Berita

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

25/08/2026
Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

25/08/2026
Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Next Post
Meriah dan Penuh Makna! HUT Lampung Utara 2025 Dibalut Semangat Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Meriah dan Penuh Makna! HUT Lampung Utara 2025 Dibalut Semangat Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Patroli Malam Humanis: Polsek Gedong Tataan Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Dialog dengan Warga

Patroli Malam Humanis: Polsek Gedong Tataan Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Dialog dengan Warga

Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak, Wujudkan Prajurit Siap Tempur dan Profesional

Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak, Wujudkan Prajurit Siap Tempur dan Profesional

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

PELAKU PEMBUNUHAN KEJI DI KEBUN KARET NATAR DITANGKAP!

PELAKU PEMBUNUHAN KEJI DI KEBUN KARET NATAR DITANGKAP!

Berita Terkini

  • Kepala Balai Bahasa Lampung Dijadwalkan Buka Bengkel Sastra, 20 Peserta Ambil Bagian
  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum
  • Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak
  • Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana
  • Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In