SAMUDERA NEWS— Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang remaja pelaku pencurian handphone yang terjadi di ruang rawat inap RSUD Pesawaran.
Pelaku berinisial AH, yang diketahui masih berstatus pelajar, ditangkap pada Jumat pagi (4/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, setelah buron selama dua pekan sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Kasus ini terungkap berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gedong Tataan, IPDA Dr. Agus Tri.
Kejadian Saat Korban Tertidur di Ruang Rawat Inap
Korban, Jerli Dwi Ariyani (36), seorang guru, sedang menjalani rawat inap di RSUD Pesawaran. Sekitar pukul 05.00 WIB, saat sedang tertidur, pelaku AH masuk ke kamar korban yang saat itu tidak terkunci.
Tanpa disadari, pelaku mengambil handphone merek Infinix Note 40 Pro warna vintage green yang diletakkan di sisi bantal tempat tidur korban. Setelah berhasil, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Korban baru menyadari kehilangan setelah bangun tidur, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 3,7 juta.
Barang Bukti Diamankan, Pelaku Terancam Pasal 362 KUHP
Dari hasil penyelidikan, tim Tekab 308 berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku AH masih menyimpan barang bukti utama berupa:
- 1 unit HP Infinix Note 40 Pro warna vintage green.
Kini, AH ditahan di Mapolsek Gedong Tataan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum kami. Terima kasih atas kerja sama masyarakat dalam melaporkan kasus ini,” ujar IPDA Dr. Agus Tri.***












