SAMUDERA NEWS— Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis sore (3/7/2025), berhasil diungkap dalam waktu cepat oleh Tekab 308 Presisi Polsek Natar. Pelaku berinisial NDS, usia 19 tahun, ditangkap hanya tiga jam setelah kejadian.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo menyampaikan, pelaku merupakan warga Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. Ia ditangkap di wilayah Hajimena pada pukul 19.00 WIB oleh tim yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mencuri motor korban yang diparkir di teras rumah saat situasi sedang sepi,” ungkap AKP Budi Howo, Jumat (4/7/2025).
Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat korban, MR (47), seorang karyawan honorer asal Bandar Lampung, memarkir motor Honda miliknya di teras rumah. Tak lama setelah masuk ke dalam, motor tersebut raib digondol pelaku yang sebelumnya telah mengintai.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan minimnya aktivitas warga di sekitar lokasi. Korban yang kehilangan motor lalu melaporkannya ke Polsek Natar.
Polisi bergerak cepat melakukan penyisiran dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menyita satu unit motor Honda merah putih BE 2841 AAB milik korban, STNK, serta mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan data kendaraan yang hilang.
Kini pelaku diamankan di Polsek Natar dan tengah diperiksa lebih lanjut. Polisi juga sedang mendalami apakah NDS merupakan residivis atau terlibat kasus serupa di wilayah lainnya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas AKP Budi Howo.
Masyarakat diimbau lebih waspada saat memarkir kendaraan, dan memastikan keamanan rumah terutama saat situasi lingkungan sedang sepi. Kepolisian juga mengingatkan agar segera melapor bila mengetahui tindak kriminalitas agar bisa segera ditindaklanjuti.***












