SAMUDERA NEWS- Komplotan pencuri onderdil kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Natar. Dalam operasi bertahap, tiga pelaku berinisial H (42), MFS (25), dan A (45) ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti membongkar dan menjual suku cadang dari puluhan unit bus milik negara.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, para pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga menjual onderdil hasil kejahatan kepada penadah yang kini turut diamankan.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Mereka terlibat langsung dalam pencurian dan penjualan onderdil bus dinas. Ini tindakan yang merugikan negara secara nyata,” tegasnya, Senin (14/7/2025).
Beraksi di Pool Dishub, Gasak Onderdil dari 14 Bus
Aksi pencurian dilakukan di Pool Bus Dinas Perhubungan yang berada di Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Para pelaku membobol kendaraan yang sedang terparkir dan mengambil komponen bernilai tinggi, seperti:
- Injeksi
- Alternator
- Kompresor AC
- Radiator
- Turbo
- Gardan
- Speedometer
- Kursi Pengemudi
- Blok Mesin
- dan banyak lagi.
Totalnya, onderdil dari 14 unit bus—6 bus besar dan 8 bus sedang—digasak. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp540 juta.
“Mereka beraksi saat pool dalam kondisi sepi. Ini sudah terencana dan dilakukan lebih dari satu kali,” ujar Kapolsek.
Penangkapan Bertahap, Barang Bukti Diamankan
Penangkapan pertama dilakukan Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Tim yang dipimpin Panit I Reskrim, IPDA Junian Anes Arsyad, menciduk H (42) di Desa Branti Raya. Berdasarkan pengakuan H, polisi langsung bergerak menangkap dua pelaku lain:
- MFS (25), ditangkap di Pasar Tugu, Bandar Lampung, Sabtu siang.
- A (45), ditangkap beberapa jam kemudian di Desa Tanjung Sari, Natar.
Barang bukti yang diamankan antara lain onderdil kendaraan, kartu inventaris, dan rekap daftar barang milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Ancaman 7 Tahun Penjara, Polisi Masih Kembangkan Kasus
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan,” ujar AKP Budi Howo.***












