SAMUDERA NEWS- Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan modern, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menggelar Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.7 serta Sistem Pengajuan Keuangan Desa (Si Mpokdesa). Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai Senin, 14 Juli hingga 17 Juli 2025, di Aula Dinas PMD setempat.
Pada hari pertama, pelatihan diikuti 71 desa dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Jatiagung (21 desa), Tanjungbintang (16 desa), Natar (26 desa), dan Waysulan (8 desa). Untuk efektivitas pembelajaran, pelatihan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya.
Langkah Nyata Menuju Desa Digital
Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiyansyah, menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung digitalisasi pelayanan desa, terutama dalam hal pengelolaan dan pengajuan keuangan seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Pelatihan ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola desa yang lebih efisien dan akuntabel, sejalan dengan visi-misi Bupati Lampung Selatan, Bapak Radityo Egi Pratama,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aplikasi Si Mpokdesa akan mulai diberlakukan pada pengajuan Dana Desa Tahap II dan ADD Triwulan III. Oleh karena itu, kesiapan para operator desa menjadi krusial agar pencairan anggaran tidak mengalami hambatan.
“Targetnya, pencairan Dana Desa Tahap II bisa terlaksana paling lambat akhir Juli atau awal Agustus 2025,” ujarnya.
Integrasi Sistem untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan
Lebih lanjut, Erdiyansyah mengungkapkan bahwa aplikasi Si Mpokdesa nantinya akan diintegrasikan dengan Aplikasi Super F, platform pengelolaan terpadu milik Pemkab Lampung Selatan.
“Dengan sistem yang saling terhubung, proses pelayanan dan pengajuan keuangan bisa lebih cepat, mudah dipantau, dan tentunya transparan,” tambah mantan Camat Kalianda ini.
Menuju Tata Kelola Desa yang Profesional
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan aparatur desa yang profesional, adaptif terhadap teknologi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang akuntabel. Diharapkan, sistem digital ini akan memangkas birokrasi serta mengurangi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Ini bukan sekadar pelatihan teknis, tetapi juga investasi untuk masa depan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik,” tutup Erdiyansyah.***












