SAMUDERA NEWS- Suasana Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin siang (14/7/2025), dipenuhi semangat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, MA., MH., menyampaikan pendapat akhir atas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disetujui DPRD, sekaligus mengajukan Ranperda RPJMD 2025–2029 dan perubahan Propemperda Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD yang telah menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung arah kebijakan pembangunan daerah.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang solid dalam proses pembahasan keenam Ranperda. Ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.
6 Ranperda Disetujui DPRD Tanggamus:
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Strategi Percepatan Program Gerakan Membangun Pesisir Tanggamus
- Perusahaan Umum Daerah Way Agung Tanggamus
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon)
- Pengelolaan Air Limbah Domestik
Bupati menyebut keenam Ranperda akan segera diajukan ke Gubernur Lampung untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Tanggamus.

RPJMD 2025–2029: Arah Baru Menuju Tanggamus Maju
Dalam forum yang sama, Bupati menyampaikan pengantar Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025–2029 dengan visi ambisius:
“Bersama Tanggamus Maju Menuju Indonesia Emas.”
Lima misi besar disorot dalam RPJMD ini:
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
- Memperkuat ekonomi lokal dan UMKM
- Memeratakan pembangunan hingga pelosok
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani
- Melestarikan lingkungan dan memperkuat budaya kerja “Jalan Lurus”
“RPJMD ini bukan hanya dokumen perencanaan, tapi komitmen kita menjawab tantangan masa depan. Dari pertanian hingga digitalisasi pelayanan publik,” tegas Bupati.
Propemperda 2025: 10 Ranperda Tambahan Diusulkan
Eksekutif mengajukan 6 Ranperda baru:
- RPJMD 2025–2029
- Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2049
- Perubahan Kedua Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
- Perubahan Kelima Susunan Perangkat Daerah
- Nomenklatur PT. BPRS Tanggamus
- Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
DPRD mengusulkan 4 inisiatif legislatif:
- Penguatan Kebudayaan dan Kearifan Lokal
- Penataan Perangkat Pekon
- Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Sinergi Pemerintah & DPRD Diakhiri Dengan Pantun:
“Masyarakat menuntut perubahan,
Mari bekerja lebih keras lagi.
Persetujuan Ranperda telah kita tetapkan,
Bukti Pemda dan DPRD selalu bersinergi.”
Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, para Kepala OPD, Camat se-Tanggamus, tokoh masyarakat, ormas, insan pers, dan para undangan lainnya.***












