SAMUDERA NEWS- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bergerak cepat menindak aksi nekat konvoi yang mengikuti tren “Aura Farming” di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B, yang viral di media sosial pada Minggu (13/7/2025).
Aksi yang dilakukan oleh komunitas Def Gank Lampung itu memicu kecaman publik lantaran mempertaruhkan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam video berdurasi 19 detik, tampak seorang remaja duduk di atas mobil jenis Pajero BE 193 DE, mengenakan kaus hitam dan celana pendek, menikmati sensasi berbahaya di atas kap mobil yang melaju di tol.
Respon Cepat dan Tegas dari Polda Lampung
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengidentifikasi pelaku dan kendaraan setelah video tersebut viral.
“Hari ini kami panggil seluruh pelaku yang terlibat. Mereka dikenai sanksi tilang maksimal dan diwajibkan membuat video permintaan maaf serta surat klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” tegas AKBP Indra saat ditemui, Selasa (15/7/2025).
Sanksi Tegas Sesuai UU Lalu Lintas
Sebagai bentuk penegakan hukum, para pelaku dijerat Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi denda maksimal Rp750.000 atau kurungan selama tiga bulan.
“Kami juga memberikan edukasi langsung tentang pentingnya keselamatan berkendara. Jalan tol bukan tempat untuk ugal-ugalan apalagi mengikuti tren media sosial yang membahayakan,” ujar AKBP Indra.
Komunitas Bersikap Kooperatif
Meski aksi mereka menuai kritik, AKBP Indra mengapresiasi sikap kooperatif para anggota komunitas Def Gank Lampung, yang hadir dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi komunitas lainnya. Jangan karena ingin viral lalu mengabaikan keselamatan,” katanya.
Peringatan untuk Masyarakat: Jangan Terjebak Tren Berbahaya
Tren “Aura Farming” yang tengah viral secara nasional diketahui melibatkan aksi ekstrem di atas kendaraan yang melaju, dengan klaim tak berdasar bahwa “aura” seseorang bisa diserap dari angin jalanan. Polda Lampung menegaskan, aksi seperti ini tak hanya konyol dan membahayakan, tapi juga melanggar hukum.
“Kami tidak segan menindak pelanggar lainnya. Penegakan hukum jalan terus, dan edukasi akan terus kami galakkan,” tutup AKBP Indra.***












