SAMUDERA NEWS– Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kota Agung, Tanggamus, akhirnya berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tanggamus. Tak tanggung-tanggung, lima orang tersangka diamankan, termasuk dua remaja perempuan yang ikut terlibat dalam menjual hasil curian.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pencurian Saat Rumah Kosong
Kejadian terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung. Korban, Randy Kurniawan, seorang pengacara, kehilangan emas seberat 83 gram, uang tunai belasan juta rupiah, dan surat-surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.
Tersangka Utama Tetangga Sendiri
Pelaku utama, MR alias Pemas (22), warga Kuripan yang ternyata bertetangga dengan korban, ditangkap bersama empat orang lainnya:
- RA (20) – Warga Padang Ratu, diduga penadah
- HI (19) – Warga Pasar Madang, penadah sekaligus penghubung
- AN (16) dan DY (17) – Pelajar yang diduga ikut menjual emas hasil curian
Masih ada satu pelaku lain berinisial IP yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Bobol Rumah dan Jual Emas
MR mengaku membobol rumah korban dengan merusak jendela dan teralis menggunakan blencong. Emas curian kemudian dijual melalui bantuan RA dan HI. Dari sinilah dua remaja perempuan dilibatkan.
“MR masuk rumah dengan alat blencong. Setelah berhasil mengambil emas dan uang tunai, hasil curian dijual secara estafet hingga melibatkan dua pelajar,” terang Kompol Gigih.
Barang bukti yang disita sangat beragam, mulai dari emas perhiasan, uang tunai Rp10,9 juta, nota pembelian, hingga peralatan pencairan emas seperti tabung skomper bensin dan mangkuk logam.
Ancaman Hukuman Berat
- MR dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara
- Para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
Tersangka Ternyata Residivis dan Pecandu Narkoba
Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menambahkan, MR bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia sudah dua kali masuk penjara:
- Tahun 2022 – Pencurian saat masih di bawah umur
- Tahun 2023 – Penipuan dan penggelapan sepeda motor
Kali ini, MR kembali beraksi karena terdesak kebutuhan untuk main judi slot dan beli narkoba.
“Saya pakai narkoba dulu biar berani. Uangnya buat main slot dan beli narkoba lagi,” ungkap MR dengan wajah datar di hadapan media.
Dua Remaja Perempuan Terlibat, Satu Masih Di Bawah Umur
Kasus ini makin mengkhawatirkan karena melibatkan remaja putri. Salah satu dari mereka, DY, masih berusia di bawah umur dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan UU Peradilan Anak.
HI, sang penadah, mengaku mengenal kedua gadis tersebut saat nongkrong di pantai dan memberi imbalan Rp500 ribu untuk membantu menjualkan emas.
Polres Tanggamus Terus Kembangkan Kasus
Polisi masih memburu pelaku berinisial IP, yang kini buron. Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Tanggamus dalam mengungkap tindak pidana pencurian sepanjang 2025.
“Kami akan terus kejar DPO dan dalami kemungkinan pelaku lain dalam jaringan ini,” tegas Kompol Gigih.***












