SAMUDERA NEWS— Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugaraha, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait pendirian Sekolah Siger yang dinilai melanggar prosedur dan regulasi pendidikan yang berlaku.
Menurut Panji, pendirian Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menjadi payung hukum sekolah tersebut tidak memiliki kejelasan administratif dan legalitas formal. Ia bahkan menyebut langkah Pemkot sebagai tindakan “menerobos aturan pendidikan”, tanpa memperhatikan nasib sekolah swasta dan tenaga pendidiknya.
“Banyak stakeholder sekolah swasta yang melapor ke saya. Mereka selama ini kesulitan mengurus izin karena harus lengkap: dari yayasan, kepala sekolah, guru, hingga rekomendasi dari lima sekolah sekitar. Tapi Sekolah Siger ini malah muncul begitu saja tanpa kelengkapan itu,” tegas Panji.
Pendidikan Tak Boleh Jadi Proyek Politik
Panji menegaskan bahwa pendirian sekolah—apalagi dengan dukungan dana APBD—harus mengikuti prinsip transparansi dan taat hukum. Ia menyebut bahwa informasi yang beredar menunjukkan ketua yayasan belum jelas, kepala sekolah belum ada, dan guru-gurunya pun belum diumumkan.
“Kalau benar sekolah ini didanai dari APBD, maka ini menjadi masalah serius. Masa pendaftaran murid sudah dibuka, sementara sistem dan struktur internal sekolahnya belum jelas?” ucapnya heran.
Ia juga menyayangkan sikap diam DPRD Kota Bandar Lampung yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pengawasan regulasi.
“Saya heran, kok DPRD malah diam? Padahal sudah jelas aturan dilanggar dan polemik ini jadi isu besar di masyarakat,” tambahnya.
Dewan Belum Jelas Sikapnya
Upaya konfirmasi kepada Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pun belum membuahkan hasil. Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, saat dikonfirmasi mengenai legalitas pendirian Sekolah Siger dan apakah sudah diparipurnakan dalam rapat resmi dewan, hanya menjawab singkat bahwa kegiatan sekolah masih dalam tahap awal.
“Mereka kan belakangan MPLS-nya. Karena kan baru penerimaan,” tulis Asroni via pesan singkat, tanpa menjawab soal paripurna atau legalitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan resmi apakah Sekolah Siger telah melalui proses formal dan sesuai regulasi perundang-undangan pendidikan.***












