SAMUDERA NEWS— Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil menangkap AHW (40), seorang warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, dalam kasus penggelapan sepeda motor. Tindakan ini dilakukan setelah dua bulan AHW bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Menurut Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, AHW, yang dikenal sebagai Indra Gondrong, ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran, pada Rabu, 23 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Indra Gondrong, yang sebelumnya sudah berstatus residivis kasus pemerasan, kembali ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio senilai Rp5 juta, milik Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo,” ujar Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (25/4/2024).
Riyadi menjelaskan bahwa modus operandi AHW adalah datang ke rumah korban untuk bertamu, lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui sejumlah kepala Pekon di wilayah Kecamatan Sukoharjo. AHW juga berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor setelah urusannya selesai.
Namun, AHW tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjam, dan saat dihubungi melalui ponselnya, selalu memberikan alasan. Hal ini membuat korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Setelah berhasil ditangkap, ternyata sepeda motor korban telah digadaikan dengan harga Rp800 ribu, dan uangnya telah dihabiskan untuk judi online,” ungkap Riyadi.
Kapolsek menyebutkan bahwa sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. AHW saat ini telah ditahan di Polsek Sukoharjo.
“Dalam proses penyidikan perkara, AHW dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya.***












