SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menahan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, Waskito Joko Suryanto (WJS), pada Kamis (24/4/2024).
WJS disangka terlibat dalam kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp576 juta.
“Dugaan terhadap WJS adalah menetapkan nilai BPHTB di bawah standar yang ditentukan, yang melanggar Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa tersangka juga diduga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 persen tanpa memenuhi persyaratan formal dan materiil yang diperlukan.
“Ini termasuk pelanggaran terhadap regulasi terkait penetapan harga dasar tanah,” tambahnya.
Ade menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal yang cukup, WJS dikenai Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
WJS, yang saat ini menjabat sebagai staf ahli bupati bidang ekonomi dan pembangunan, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IA Bandar Lampung.
Ketika ditanya apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Ade menegaskan, “Kasus ini akan terus kita kembangkan dan tidak akan kami tutupi.”
Sementara itu, WJS sendiri tidak memberikan komentar ketika memasuki mobil tahanan. Ia hanya mengatakan, “Kebenaran nomor satu, kebenaran nomor satu.”***











