SAMDUERA NEWS— Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah tergesa-gesa Pemerintah Kota dalam mendirikan Sekolah Swasta Siger tingkat SMA. Ia menilai Pemkot terlalu menggampangkan aturan dan mengabaikan prinsip tata kelola pendidikan yang baik.
Salah satu sorotan utama DPRD adalah kebijakan Pemkot yang meminjamkan ruang belajar di SMP Negeri 38, 39, 44, dan 45 untuk digunakan oleh Sekolah Swasta Siger 1-4, karena sekolah tersebut belum memiliki gedung sendiri. Hal ini berdampak langsung pada pemadatan jadwal belajar siswa, yang dikhawatirkan mengorbankan kualitas pendidikan.
“Kalau menurut Kabid Dinas Pendidikan, solusinya adalah memadatkan jam pelajaran. Tapi ini bukan hal sepele. Kita tidak bisa asal kompres waktu belajar siswa demi menampung kebijakan yang belum siap,” ujar Wiyadi, Sabtu (26/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pendirian sekolah bukan hanya soal gedung dan murid, tetapi menyangkut perencanaan jangka panjang, legalitas kelembagaan, serta mutu proses belajar mengajar.
“Pendidikan itu menyangkut masa depan. Jangan karena ambisi ingin mendirikan lembaga baru, lalu aturan disepelekan,” tambahnya.
Wiyadi mengkritik cara berpikir birokrasi yang menganggap persoalan teknis pendidikan bisa diselesaikan secara instan. Ia bahkan menyebut pernyataan “dipadatkan saja” dari salah satu pejabat Dinas Pendidikan sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip manajemen pendidikan.
DPRD Kota Bandar Lampung, lanjutnya, tidak akan tinggal diam dan akan mempertanyakan langsung kebijakan ini dalam forum resmi.
“Kami minta Pemkot berhenti menggampangkan masalah. Gunakan aturan, buat perencanaan matang, dan pastikan kualitas belajar siswa tidak jadi korban. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tutup Wiyadi.***












