SAMUDERA NEWS— Polemik soal pendanaan Sekolah Swasta Siger milik Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menghangat. Kali ini, perbedaan pendapat mencuat dari internal DPRD Kota Bandar Lampung, memperlihatkan belum solidnya sikap legislatif dalam menyikapi legalitas dan penganggaran sekolah yang disebut-sebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam pernyataannya, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Yuhadi, mengungkapkan bahwa dana untuk program Sekolah Siger telah dianggarkan melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.
“Jumlahnya sudah dianggarkan. Kalau program ini membantu masyarakat, ya tentu harus didorong. Golkar mendukung penuh,” kata Yuhadi, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kupastuntas.co.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Asroni Paslah, Ketua Komisi IV DPRD dari Fraksi Gerindra. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi terkait APBD-P 2025, termasuk soal penganggaran Sekolah Siger.
“KUA-PPAS saja belum dibahas. Jadi belum ada pembahasan soal itu, apalagi ketok palu,” tegas Asroni di kesempatan terpisah di hari yang sama.
Meski demikian, Asroni mengakui DPRD berencana mengupayakan agar anggaran untuk Sekolah Siger bisa dimasukkan ke dalam APBD-P, guna mendukung kegiatan belajar mengajar bagi siswa dari kalangan pra-sejahtera.
“Tapi besarannya belum tahu. Belum ada pembahasan di tingkat Komisi maupun Banggar,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa meski sekolah tersebut statusnya masih swasta, kepemilikannya adalah milik Pemerintah Kota. Namun hingga berita ini dirilis, Asroni belum memberi klarifikasi mengenai legalitas pendirian yayasan serta aliran dana awal pembentukannya.
Kisruh ini semakin menambah sorotan terhadap status dan legalitas Sekolah Siger, yang digadang-gadang sebagai alternatif pendidikan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.***












