SAMUDERA NEWS– Sorotan publik kembali mengarah kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD), kader Partai Gerindra sekaligus putra pengusaha konstruksi nasional, setelah kemunculannya dalam konferensi pers Selasa (28/7/2025) menampilkan penampilan berkelas dengan barang-barang branded buatan luar negeri.
Di saat petani singkong di berbagai daerah Lampung menangis karena anjloknya harga jual panen, RMD tertangkap kamera mengenakan jam tangan pintar Apple Watch Ultra—produk asal Amerika Serikat dengan banderol harga di pasaran berkisar Rp13 hingga 16 juta.
Tak berhenti di situ, ia juga tampak mengenakan sepatu On Running Cloud 5 Waterproof asal Swiss dengan estimasi harga Rp2,5 hingga 3,5 juta, sepatu yang dikenal populer di kalangan urban global.
Kontras dengan Realita Petani Singkong
Sementara itu, di pelosok Lampung, petani singkong hanya bisa menjual hasil panen mereka seharga Rp1.000/kg, itupun masih harus dipotong 30-40% oleh tengkulak atau pabrik.
Unggahan status WhatsApp seorang petani menjadi viral setelah menuliskan:
“Nengok kebon singkong yang harganya bikin nangis petani.”
“Dijual enggak laku, dimakan enggak habis.”
Potret anak petani yang mengangkat umbi singkong menjadi simbol nyata: rakyat berpeluh, pejabat bermegah.
Pejabat Pusat Tampil Sederhana
Penampilan mencolok RMD juga menjadi pembanding dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang hadir dalam acara yang sama hanya mengenakan kemeja putih sederhana, tanpa jam tangan, tanpa simbol kemewahan.
Netizen dan sejumlah aktivis pun menyindir:
“Kalau yang menteri saja biasa, kenapa yang gubernur lebih wah?”
Polemik Hukum: SMA Swasta Ilegal Tak Tersentuh
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga tengah disorot karena diduga tidak berani menindak SMA Swasta Siger, sekolah buatan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, yang beroperasi tanpa izin resmi.
Menurut Panglima Laskar Muda Lampung, Misrul, Dinas Pendidikan Provinsi tidak menegakkan aturan sebagaimana mestinya.
Sekolah tersebut dianggap menabrak sejumlah regulasi:
- Permendikbudristek RI No. 36 Tahun 2014
- UU RI No. 16 Tahun 2001
- PP RI No. 66 Tahun 2010
- Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025
Sekolah itu telah membuka penerimaan siswa meski belum mendapatkan pengesahan dari DPRD serta belum layak menggunakan dana APBD.
Potret Ketimpangan yang Menyesakkan
Di tengah upaya rakyat mempertahankan hidup dengan hasil bumi yang tak sebanding dengan biaya tanam, citra seorang pemimpin tampil dengan barang mewah menjadi paradoks sosial yang membekas di benak publik.
Glamor di tengah getir. Mewah di antara keluh. Sebuah panggung realita yang menuntut kepekaan—bukan sekadar kebijakan.***












