SAMUDERA NEWS– Sebanyak sembilan narapidana Lapas Kelas IIA Kalianda secara resmi dinyatakan bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu (2/8/2025). Pembebasan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, secara langsung menyerahkan salinan keputusan pembebasan kepada para narapidana yang memenuhi syarat. Ia menyampaikan bahwa amnesti ini merupakan bentuk kepercayaan negara terhadap proses pembinaan yang dijalani warga binaan.
“Ini adalah kesempatan kedua yang harus dimanfaatkan dengan baik. Negara memberi ruang untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,” ujarnya.
Rincian Narapidana Bebas
Dari sembilan orang tersebut, empat di antaranya sebelumnya telah menerima Pembebasan Bersyarat, yaitu:
- Rudiansyah (2 Juni 2025)
- Adam Sobari (7 Juli 2025)
- Rizki Ardian dan Syeham Malik Abdillah (27 Maret 2025)
Sedangkan lima lainnya bebas murni berkat amnesti, yakni:
- Sandika Pratama
- Malila Rama
- Bayu Arli Firdaus
- Wahyu Tegar Premagi
- Agung
Proses Aman, Sambutan Keluarga Penuh Haru
Pembebasan berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Petugas Lapas mengawal proses hingga para penerima amnesti resmi meninggalkan kompleks pemasyarakatan. Di gerbang utama, keluarga telah menanti dengan pelukan dan linangan air mata.
“Hari ini saya bisa kembali ke rumah, melihat anak dan istri. Terima kasih atas kesempatan ini,” ujar Bayu Arli Firdaus singkat, sembari memeluk ibunya.
Pemasyarakatan Humanis, Hukum yang Memanusiakan
Pemberian amnesti ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang lebih humanis, di mana narapidana tidak hanya dihukum, tetapi dibina agar siap kembali ke masyarakat. Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong reintegrasi sosial dan menekan angka residivisme.***












