SAMUDERA NEWS- Pemkot Bandar Lampung kembali jadi sorotan. Kali ini terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro yang disebut-sebut menjabat sebagai Ketua Yayasan SMA Swasta Siger, sekolah yang hingga kini belum memiliki legalitas formal.
Informasi ini berasal dari salah satu wali murid yang mendaftarkan anaknya di SMA Siger. Menurut keterangannya, kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada Senin, 4 Agustus 2025, dan seluruh perlengkapan sekolah termasuk seragam ditanggung oleh pihak sekolah.
Namun, wali murid tersebut tidak menyebutkan secara rinci nama pejabat yang dimaksud, serta belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sudah pensiun.
“Mantan Kadis Pendidikan Metro, dia langsung yang mengatakan kepada wali murid,” ujarnya saat ditanya soal siapa yang menjamin keberlanjutan pendidikan di SMA Siger pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Jika informasi tersebut benar, dan yang bersangkutan masih tercatat sebagai ASN aktif, maka hal ini berpotensi melanggar Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi ASN, yang mengatur ketat soal penempatan dan rangkap jabatan pegawai negeri dalam lembaga non-pemerintah.
Sementara itu, status SMA Siger masih menjadi tanda tanya besar karena belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait perizinan operasional sekolah tersebut.
Dugaan ini semakin memperpanjang daftar persoalan dalam pembukaan SMA Siger, yang sejak awal menuai kritik karena berjalan tanpa kejelasan regulasi, keterbukaan sumber modal, dan dukungan penuh dari DPRD Kota Bandar Lampung.
Apakah ini bagian dari praktik pembiaran terstruktur atau ada agenda politik di balik pendirian sekolah tersebut? Publik berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi penuh dari pemerintah daerah.***












