SAMUDERA NEWS— Meski dinyatakan belum legal, SMA Swasta Siger yang didirikan atas inisiatif Wali Kota Eva Dwiana tetap dilanjutkan. Bahkan, kegiatan belajar mengajar dijadwalkan dimulai Senin, 4 Agustus 2025.
Langkah kontroversial ini mendapat dukungan politik dari DPRD Kota Bandar Lampung dan juga diduga diamini oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, berdasarkan pengakuan wali murid yang telah mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah tersebut.
Wali murid mengatakan, pihak yayasan bahkan sudah mengumpulkan para orang tua dan meyakinkan mereka bahwa proses pendidikan tetap berjalan aman. Ketua yayasan disebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro.
“Senin alhamdulillah sudah mulai belajar,” kata salah satu wali murid, Minggu (3/8/2025).
Ironisnya, SMA ini disebut melanggar beberapa peraturan pendidikan nasional, termasuk:
- Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
- UU RI Nomor 16 Tahun 2001
- PP RI Nomor 66 Tahun 2010
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Asroni Paslah memilih bungkam dan melempar tanggung jawab ke Ketua DPRD Bernas, yang justru membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui operasional sekolah ilegal tersebut.
“Kalau dari kami sudah menyetujui,” tulis Bernas dalam pesan singkat.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico belum memberikan keterangan.
Keputusan Eva ini menuai kritik keras dari masyarakat yang menilai keberanian Wali Kota justru memberi contoh arogansi kekuasaan dan pengabaian hukum, terlebih dilakukan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.***












