SAMUDERA NEWS- Pemerintah Kabupaten Tanggamus terus memperkuat komitmennya dalam peningkatan pelayanan publik melalui Deklarasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis Aplikasi SI MOLEK yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah, Senin, 4 Agustus 2025.
Dipimpin langsung oleh Bupati Tanggamus, Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., deklarasi ini menandai langkah serius Pemkab dalam mempercepat reformasi birokrasi melalui pendekatan digital. Turut hadir Wakil Bupati Agus Suranto, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, serta seluruh kepala perangkat daerah dan jajaran teknis terkait.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa SPM bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat. Ia menyebut enam urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi fokus, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, dan perlindungan sosial.
“ASN harus adaptif, bekerja tulus dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” ujar Bupati.

Berdasarkan data, capaian SPM Kabupaten Tanggamus menunjukkan peningkatan signifikan: dari 89,82% di 2023 menjadi 92,36% pada 2024. Untuk 2025 hingga triwulan II, capaian berada di angka 50,06%, dengan target ambisius 100% di akhir tahun.
Per kategori urusan, kinerja juga menunjukkan tren positif. Pendidikan naik dari 78,43% ke 86,16%, kesehatan dari 93,02% ke 93,43%, dan pekerjaan umum dari 70,77% ke 81,78%. Beberapa sektor seperti sosial tetap stabil di angka 100%.
Namun, tantangan masih ada. Masalah data, SDM, dan keterbatasan anggaran menjadi perhatian khusus. Bupati menekankan peran Bapperida sebagai kunci sinkronisasi pembiayaan dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan Renja OPD.
“Kunci keberhasilan SPM terletak pada sinergi lintas sektor, integrasi data, dan komitmen bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Hendra Wijaya menegaskan dukungan penuh terhadap penggunaan Aplikasi SI MOLEK untuk meningkatkan efektivitas penganggaran OPD serta memberikan kemudahan akses pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan SI MOLEK, kita ingin memastikan bahwa pelayanan tidak hanya cepat dan tepat, tapi juga merata hingga ke akar masyarakat,” ujarnya.
Deklarasi ini menjadi bukti bahwa Pemkab Tanggamus siap melangkah ke era digital dengan pelayanan publik yang responsif, inklusif, dan berkelanjutan.***












