SAMUDERA NEWS- Mantan karyawan salah satu Bank BUMN di Bandar Lampung, yang diidentifikasi dengan inisial AY, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Angga Mahatama, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Tersangka merupakan mantan pegawai di salah satu Bank BUMN di Kota Bandar Lampung,” ujar Angga pada hari Jumat.
Angga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan pengajuan kredit fiktif dengan memanipulasi data usaha sekitar 20 debitur.
“Dampak dari tindakan tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar,” tambahnya, merujuk pada laporan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.
Menurut Angga, AY diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.
AY saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 26 April 2024 hingga 15 Mei 2024, sesuai perintah Kasi Intel.***











