SAMUDERA NEWS – Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sunardi, mengeluarkan imbauan tegas kepada kepala sekolah dan pengurus manajemen pendidikan SMA/SMK swasta maupun sederajat untuk tidak memberikan data siswa kepada aparatur kecamatan maupun kelurahan ataupun pihak lain tanpa adanya surat resmi dari instansi terkait.
Menurut Sunardi, hal ini penting dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data siswa sekaligus mencegah penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan pihak sekolah dan siswa itu sendiri. “Kami harus cermat dalam hal ini. Jika tidak ada surat resmi dari pihak yang berwenang, data siswa tidak boleh diberikan kepada siapa pun,” tegasnya saat ditemui di Bandar Lampung, Selasa (12/8/2025).
Imbauan ini muncul setelah pihak Dinas Pendidikan menerima laporan dari sejumlah sekolah swasta di Bandar Lampung yang merasa terganggu oleh kunjungan camat dan lurah yang secara masif mendatangi sekolah-sekolah untuk meminta data siswa. Laporan tersebut menunjukkan bahwa para camat dan lurah tersebut kerap kali tidak menjelaskan secara jelas tujuan penggunaan data siswa yang mereka minta.
Beberapa pihak sekolah mengadukan bahwa para camat dan lurah hanya menyatakan memiliki hak dan kewenangan untuk meminta data tersebut karena posisi jabatan mereka, tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai alasan atau manfaat pengumpulan data tersebut bagi sekolah maupun siswa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya intervensi yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sunardi menduga bahwa gerakan aktif para lurah dan camat ini berkaitan dengan upaya mendapatkan lebih banyak siswa untuk sekolah swasta tertentu yang selama ini masih dipertanyakan status perizinan dan anggarannya, khususnya SMA Siger. Ia menilai pendekatan ini merupakan bentuk intervensi langsung ke akar rumput yang berpotensi mempengaruhi pilihan pendidikan siswa dan keluarga mereka.
Menurut Sunardi, “Bisa jadi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu diiming-imingi beasiswa oleh Pemkot Bandar Lampung, namun syarat dan ketentuan beasiswa tersebut mengharuskan mereka bersekolah di SMA Siger. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.”
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung akan terus memantau dan mengkaji laporan-laporan serupa untuk memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan lembaga pendidikan maupun siswa. Pihaknya mendorong agar seluruh pihak, baik sekolah, aparatur pemerintah daerah, maupun masyarakat, mengikuti prosedur resmi dan menjaga integritas data pendidikan.
Lebih lanjut, Sunardi mengimbau agar kepala sekolah bersikap tegas dalam menjaga kerahasiaan data siswa serta melaporkan jika ada permintaan data yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menegaskan bahwa perlindungan data siswa merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Dengan langkah ini, diharapkan hubungan antara sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat berjalan secara transparan dan profesional demi kemajuan pendidikan di Provinsi Lampung.***












