SAMUDERA NEWS– Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Pringsewu ikut ambil bagian dalam kegiatan Launching Petani Mitra Adhyaksa yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., pada Rabu, 13 Agustus 2025. Acara ini menjadi salah satu wujud nyata sinergi antarinstansi dalam pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperkuat kepastian hukum terkait pengelolaan aset tanah di Kabupaten Pringsewu.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pringsewu hadir secara langsung untuk memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Kehadiran Forkopimda menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, dalam menjamin setiap langkah program berjalan sesuai aturan, aman, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menyerahkan sertipikat tanah wakaf dan sertipikat aset pekon kepada para penerima. Penyerahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan masyarakat dan dikelola pemerintah pekon. Hal ini diharapkan dapat mencegah sengketa tanah dan meningkatkan transparansi pengelolaan aset desa.
Program Petani Mitra Adhyaksa sendiri merupakan inisiatif kolaboratif yang bertujuan untuk memberdayakan petani melalui pemanfaatan lahan secara maksimal, sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian lokal. Dengan sertifikasi resmi, pengelolaan tanah wakaf dan aset pekon dapat dilakukan lebih tertib, terukur, dan berkelanjutan. Program ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan dengan pendekatan yang lebih inovatif dan berorientasi ekonomi, sehingga dampak sosial dan ekonominya dapat dirasakan langsung.
Selain itu, melalui program ini, pemerintah menekankan pentingnya pendampingan teknis bagi para petani mitra, termasuk pelatihan manajemen lahan, penggunaan teknologi pertanian modern, dan penyusunan rencana produksi yang efisien. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikasi, pemerintah berharap pemanfaatan tanah wakaf dan aset pekon akan lebih efektif, produktif, dan bermanfaat luas bagi masyarakat Pringsewu. Langkah ini juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan aset desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.***












