SAMUDERA NEWS– Praktisi pendidikan, M. Arief Mulyadin, yang telah berpuluh tahun mengelola yayasan pendidikan jenjang SMK, menyatakan kekecewaannya terhadap Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini mulai dijuluki The Killer Policy. Menurut Arief, langkah-langkah yang diambil Eva Dwiana dalam pengelolaan pendidikan di Kota Bandar Lampung menunjukkan pelanggaran serius terhadap undang-undang dan norma moral pendidikan.
Arief menjelaskan, aksi yang memicu kontroversi terjadi ketika kepala sekolah SMA dan SMK swasta di Bandar Lampung resah atas kunjungan Camat dan Lurah ke sekolah mereka. Kunjungan ini diduga merupakan perintah dari Wali Kota untuk meminta data peserta didik, sebagai bagian dari sosialisasi SMA swasta yang dibentuk Pemkot di bawah komando Eva Dwiana.
Camat Sukarame, Zolahuddin, membenarkan kunjungan tersebut pada Rabu, 13 Agustus 2025. Menurutnya, jajarannya turun langsung ke sekolah-sekolah untuk mendapatkan data peserta didik terkait sosialisasi sekolah Siger dan program beasiswa kuliah. “Kadang permintaan data melalui RT tidak ada, jadi kami turun langsung agar tidak terjadi miskomunikasi,” ujarnya.
Mendengar hal ini, Arief menilai tindakan tersebut sebagai langkah yang culas dan tidak bermoral. “Saya kecewa dengan langkah culas Eva Dwiana. Ini sangat tidak baik dan merusak moral pendidikan. Alih-alih menjalankan penerimaan siswa dengan aturan, ia mencoba merebut siswa dari sekolah swasta dengan iming-iming beasiswa hingga ke perguruan tinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief menambahkan bahwa aparatur di salah satu kecamatan sempat menjelaskan adanya perintah di grup RT untuk meminta data siswa “by name by address” sebagai dasar penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Arief menegaskan, PIP bukanlah hak prerogatif wali kota, melainkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, dan sekolah swasta pun berhak mengajukan PIP bagi siswanya secara independen. Menurutnya, iming-iming PIP digunakan sebagai alibi untuk menarik siswa dari sekolah swasta.
Arief menyebutkan sejumlah aturan yang dilanggar oleh Eva Dwiana dalam praktik SMA swasta ilegal bernama Siger, antara lain:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Praktisi pendidikan ini menekankan bahwa tindakan Wali Kota secara langsung mengorbankan remaja pra-sejahtera di Bandar Lampung dan stakeholder sekolah swasta. Ia menuntut Eva Dwiana segera meminta maaf kepada masyarakat pendidikan, serta menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik, tidak hanya sekolah swasta tetapi masyarakat luas akan menentang langkah-langkah tersebut.
“Semua pihak harus memahami bahwa pendidikan bukan arena untuk kepentingan politik atau popularitas semata. Setiap tindakan yang mengabaikan aturan dan moral akan merugikan generasi muda dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan,” pungkas Arief.***












