• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

Kontroversi SMAN 1 Pringsewu: Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa

MeldabyMelda
14/08/2025
in PENDIDIKAN
Kontroversi SMAN 1 Pringsewu: Dugaan Diskriminasi Dan Rekayasa Hukum Terhadap Siswa
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – SMAN 1 Pringsewu, yang selama ini dikenal sebagai sekolah unggulan, tengah menjadi sorotan publik setelah keluarga seorang siswa berinisial Mic (17) menuding pihak sekolah melakukan tindakan diskriminatif dan merekayasa proses hukum administrasi untuk memaksanya pindah sekolah.

R. Andi Wijaya, SH, kakak Mic, menegaskan adiknya tidak pernah terlibat kasus narkoba, perkelahian, bullying, atau pelanggaran disiplin lainnya. Permasalahan yang dihadapi murni karena ketertinggalan pelajaran. Namun, menurut Andi, pihak sekolah justru memaksa orang tua membuat surat seolah-olah menarik anaknya secara sukarela, bukan dikeluarkan. “Ini tidak pantas, apalagi sekolah negeri dibiayai uang pajak. Justru mengajarkan rekayasa dalam dunia pendidikan,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Persoalan memanas ketika Mic datang untuk mengambil tas dan buku pelajaran, namun guru menahan barang-barang tersebut. Padahal ia telah dijadwalkan mulai bersekolah di SMA Xaverius Pringsewu pada 11 Agustus 2025. Keluarga menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Barang akhirnya dikembalikan pada 12 Agustus 2025.

BeritaLainnya

Orang Tua Murid Beli Buku dan LKS, Dugaan Praktik Jual Beli di Sekolah Disorot Dewan

Belajar Sambil Produksi, Teaching Factory Jadi Cara SMK Tuma’ninah Yasin Metro Asah Skill Siswa

Andre, ayah Mic, menjelaskan bahwa pada 2 Agustus 2025 pihak sekolah memanggil orang tua dan menyatakan tidak sanggup lagi mendidik Mic karena ketertinggalan pelajaran. Keluarga menerima keputusan tersebut dan memutuskan pindah sekolah. Namun pada 8 Agustus 2025, ketika meminta surat resmi keterangan dikeluarkan, sekolah menyodorkan naskah yang menyebutkan penarikan siswa atas permintaan orang tua.

Menurut keluarga, tindakan ini adalah bentuk rekayasa hukum untuk menghindari tanggung jawab moral dan administratif. Mic sendiri merupakan siswa kelas XII yang aktif di ekstrakurikuler basket, bahkan pernah mengantarkan tim sekolah meraih juara tingkat provinsi. Kesibukan berlatih dan bertanding diduga menjadi penyebab ketertinggalan akademiknya.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, membagikan klarifikasi pihak sekolah melalui pesan WhatsApp. Dalam laporan tersebut, pihak SMAN 1 Pringsewu menyatakan telah melakukan pembinaan sejak Mic duduk di kelas XI, melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Proses pemanggilan orang tua dan perjanjian pembinaan disebut sudah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil, sehingga diambil keputusan untuk mengeluarkan siswa.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

Pengamat pendidikan, Hengki Irawan, SH, menilai sekolah negeri seharusnya memberikan pembinaan intensif kepada siswa yang tertinggal pelajaran, bukan mengeluarkannya. Sementara itu, Ganto Almansyah, SH, Pengacara Publik Pendidikan, mengkritik kebiasaan sekolah membuat surat pernyataan atau perjanjian yang ditandatangani siswa atau orang tua, karena tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak serta UU Pendidikan Nasional.

Menurutnya, relasi pimpinan, manajemen, dan komite sekolah harus berlandaskan pada pemenuhan hak konstitusional siswa untuk mendapatkan pendidikan, bukan sekadar menjaga citra akademik. Transparansi publik dalam pengambilan keputusan semacam ini sangat diperlukan agar dunia pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman, adil, dan mendidik.***

Source: WAHYUDIN
Tags: diskriminasi siswahak anakPendidikanrekayasa hukumSMAN 1 Pringsewu
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kontroversi Langkah Pemkot Bandar Lampung Dan Sorotan Terhadap RMD Dalam Polemik Sekolah Siger

Next Post

RMD Dan Eva Dwiana Disinyalir Membahayakan Keberlangsungan SMA/SMK Swasta Di Bandar Lampung

Related Posts

Orang Tua Murid Beli Buku dan LKS, Dugaan Praktik Jual Beli di Sekolah Disorot Dewan
Berita

Orang Tua Murid Beli Buku dan LKS, Dugaan Praktik Jual Beli di Sekolah Disorot Dewan

30/08/2026
Belajar Sambil Produksi, Teaching Factory Jadi Cara SMK Tuma’ninah Yasin Metro Asah Skill Siswa
PENDIDIKAN

Belajar Sambil Produksi, Teaching Factory Jadi Cara SMK Tuma’ninah Yasin Metro Asah Skill Siswa

29/08/2026
Polemik MKKS Lampung Selatan, Kepala Sekolah Swasta Pertanyakan Nasib 13 Nama yang Diajukan
PENDIDIKAN

Polemik MKKS Lampung Selatan, Kepala Sekolah Swasta Pertanyakan Nasib 13 Nama yang Diajukan

26/08/2026
Kepala Balai Bahasa Lampung Dijadwalkan Buka Bengkel Sastra, 20 Peserta Ambil Bagian
PENDIDIKAN

Kepala Balai Bahasa Lampung Dijadwalkan Buka Bengkel Sastra, 20 Peserta Ambil Bagian

25/08/2026
STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
PENDIDIKAN

STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa

24/08/2026
Siswi MTsN Kalianda Diduga Jadi Korban Perundungan, Pesan WhatsApp Bernada Ancaman Disorot
PENDIDIKAN

Siswi MTsN Kalianda Diduga Jadi Korban Perundungan, Pesan WhatsApp Bernada Ancaman Disorot

22/08/2026
Next Post
RMD Dan Eva Dwiana Disinyalir Membahayakan Keberlangsungan SMA/SMK Swasta Di Bandar Lampung

RMD Dan Eva Dwiana Disinyalir Membahayakan Keberlangsungan SMA/SMK Swasta Di Bandar Lampung

Siswa Sekolah Rakyat Kabupaten Pringsewu Dilepas Bupati untuk Lanjutkan Pendidikan di Lampung

Siswa Sekolah Rakyat Kabupaten Pringsewu Dilepas Bupati untuk Lanjutkan Pendidikan di Lampung

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tiga Kecamatan Tanggamus

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tiga Kecamatan Tanggamus

Perluas Program MBG, DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Perluas Program MBG, DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Ikon Jpo Siger Millenial Aman, Bunda Eva Pastikan Yang Muncul Hanya Lumut

Ikon Jpo Siger Millenial Aman, Bunda Eva Pastikan Yang Muncul Hanya Lumut

Berita Terkini

  • Orang Tua Murid Beli Buku dan LKS, Dugaan Praktik Jual Beli di Sekolah Disorot Dewan
  • Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia
  • Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa
  • Sengketa Administrasi Lingkungan
  • Warga Pampang Tangguk Jaya Bersatu, Upacara Ngaben Pak Gurun Putu Sugiarto Berlangsung Khidmat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In