SAMUDERA NEWS – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) yang juga menjabat Ketua DPD Gerindra Lampung mendapat sorotan tajam dari praktisi pendidikan Arief Mulyadin terkait dugaan pembiaran langkah kebijakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang disebut melanggar peraturan dan etika pendidikan. Arief menilai RMD seharusnya dapat bersikap tegas menghentikan kebijakan yang dianggap merugikan sekolah swasta di jenjang SMA/SMK.
Menurut Arief, Eva telah melampaui kewenangannya dalam urusan pendidikan menengah atas. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah aksi aparatur kecamatan yang melakukan pendataan siswa SMA/SMK swasta secara door to door tanpa koordinasi maupun izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Langkah ini, menurut Arief, tidak hanya melanggar aturan formal, tetapi juga berpotensi menjadi alat untuk mengalihkan siswa ke Sekolah Siger yang dikelola Pemkot.
“Seharusnya RMD bisa menghentikan langkah culas ini. Gerindra adalah partai yang mengusung Eva, jadi komunikasi harusnya mudah. Apalagi RMD adalah gubernur, Eva hanya wali kota. Ini jelas pelanggaran undang-undang dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Arief, Rabu, 13 Agustus 2025.
Fakta di lapangan menunjukkan, camat Sukarame membenarkan pihaknya terjun langsung ke sekolah-sekolah untuk mencari data siswa dengan alasan sosialisasi sekolah Siger dan beasiswa kuliah. Praktik serupa juga disinyalir terjadi di Kecamatan Enggal dan wilayah lainnya, bahkan ada laporan kepala sekolah yang didatangi langsung oleh camat setempat.
Arief menuding bahwa gerakan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antaranya:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
Keresahan kepala sekolah SMA/SMK mulai meningkat sejak Senin, 11 Agustus 2025, ketika permintaan data by name dan by address untuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) mulai masif dilakukan oleh aparat kecamatan melalui grup WhatsApp RT. Padahal, menurut aturan, PIP disalurkan langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sekolah swasta pun berhak mengajukan bantuan ini bagi siswanya.
Arief menduga iming-iming beasiswa kuliah dan PIP hanya menjadi dalih untuk menarik siswa yang telah terdaftar di sekolah swasta agar pindah ke sekolah Siger. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sunardi, yang menyebut bahwa bisa saja siswa tidak mampu diiming-imingi bantuan namun diarahkan untuk bersekolah di Siger.
Sunardi menegaskan agar sekolah swasta tidak memberikan data muridnya kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. “Kalau tidak ada surat resmi, data jangan diberikan. Selama ini tidak ada koordinasi dengan dinas provinsi,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut batas kewenangan pemerintah daerah, transparansi kebijakan pendidikan, dan potensi dampaknya terhadap kelangsungan sekolah swasta di Bandar Lampung.***












