SAMUDERA NEWS– Konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha kembali menunjukkan wajah suram persoalan pertanahan di Indonesia. Selama puluhan tahun, masyarakat di tiga kampung, yaitu Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru, hidup dalam ketidakpastian karena perampasan tanah oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA). Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, digunakan untuk bercocok tanam dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, diklaim sebagai milik perusahaan. Sementara itu, negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat kerap tampak lebih condong melindungi kepentingan korporasi.
Konflik agraria ini tidak sekadar persoalan sengketa lahan. Ia merupakan manifestasi dari kegagalan negara dalam menjalankan reforma agraria sejati. Petani yang hidup dari tanah justru dipaksa tunduk pada logika modal, sementara aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan kepentingan perusahaan. Petani yang berusaha mempertahankan haknya sering kali menjadi korban kriminalisasi; mereka ditangkap, diintimidasi, dan dilabeli sebagai pelanggar hukum. Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan keberpihakan negara: rakyat dikorbankan demi kepentingan modal.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, tanah rakyat justru diserahkan kepada segelintir elit pemodal. Hak-hak masyarakat adat dan petani penggarap diabaikan, sementara konsesi perusahaan diperpanjang tanpa evaluasi yang adil dan transparan. Kriminalisasi petani bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
Dampak konflik ini sangat luas dan kompleks. Secara sosial, masyarakat mengalami disintegrasi, konflik internal, dan trauma kolektif akibat tekanan dan intimidasi yang berlangsung lama. Secara ekonomi, hilangnya akses lahan produktif membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan dan meningkatkan risiko kemiskinan. Secara psikologis, intimidasi berkelanjutan menciptakan tekanan mental, rasa takut, dan kecemasan yang mendalam. Secara politik, kriminalisasi petani dan aktivis mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum, lembaga pemerintah, dan negara secara keseluruhan. Kondisi ini menjadikan konflik agraria di Anak Tuha sebagai bagian dari krisis nasional yang belum terselesaikan.
Mahasiswa dan gerakan rakyat menuntut langkah konkret dari pemerintah. Pertama, segera menghentikan semua bentuk kriminalisasi terhadap petani dan aktivis yang membela hak mereka. Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan PT Bumi Sentosa Abadi, termasuk memastikan transparansi dalam proses perolehan tanah. Ketiga, melaksanakan redistribusi lahan sesuai prinsip reforma agraria sejati, memberikan hak sah kepada petani penggarap. Keempat, menjamin kepastian hukum melalui pengakuan hak kolektif masyarakat, melindungi ruang demokrasi, dan memastikan pendekatan yang represif tidak digunakan terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya.
Presiden Mahasiswa BEM Polinela sekaligus Koordinator Isu Pertanian dan Agraria BEM SI, Bagus Eka Saputra, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Anak Tuha bukan tindakan kriminal. “Kami menegaskan, hak petani untuk mempertahankan tanah yang telah digarap secara turun-temurun adalah hak sah yang dijamin konstitusi. Setiap intimidasi, penangkapan, dan kekerasan terhadap petani merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus pengingkaran terhadap amanat UUD 1945. Kami menuntut Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi kinerja Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bahkan memberhentikannya jika terbukti tidak mampu menyelesaikan konflik agraria yang terus berlarut, khususnya kasus PT BSA.”
Bagus Eka juga menekankan bahwa konflik agraria bukan hanya soal lahan, tetapi menyangkut keadilan struktural, keberlanjutan hidup petani, dan martabat rakyat. “Ketika negara gagal hadir untuk menegakkan keadilan agraria, mahasiswa tidak boleh diam. Kami akan terus berdiri bersama rakyat tertindas, menjadi penjaga suara keadilan di tengah kemapanan kekuasaan, dan memastikan suara petani didengar di tingkat nasional.”
Solidaritas mahasiswa dan gerakan rakyat terhadap perjuangan masyarakat tiga kampung di Anak Tuha terus diperkuat. Selama tanah masih dirampas, selama petani dikriminalisasi, dan selama negara berpihak pada modal, perjuangan ini tidak akan berhenti. Upaya bersama ini bukan hanya tentang mempertahankan hak rakyat, tetapi juga tentang membangun negara yang benar-benar hadir untuk rakyat, menegakkan keadilan agraria, dan memastikan kesejahteraan petani sebagai bagian dari pembangunan nasional.***












