SAMUDERA NEWS– Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Natar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana keterangan palsu yang dilakukan seorang pria berinisial TNS (43), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kasus ini mencuat setelah TNS membuat laporan polisi seolah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas), namun hasil penyelidikan menunjukkan laporan tersebut tidak sesuai fakta.
Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan kronologi kasus ini. Awalnya, TNS melapor ke Polsek Natar dengan mengaku dirampas sepeda motor Honda Genio, handphone, dompet berisi identitas, serta uang tunai Rp1,5 juta oleh dua orang tak dikenal di wilayah Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, pada Minggu malam (10/8/2025). Laporan tersebut memicu proses penyelidikan dari pihak kepolisian setempat.
Namun, saat Tim Reskrim melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mewawancarai saksi-saksi, ditemukan sejumlah kejanggalan. Sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata digadaikan sendiri oleh pelapor di wilayah Way Halim, Bandar Lampung. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa laporan TNS merupakan rekayasa. “Dari hasil pemeriksaan dan cek TKP, jelas terlihat adanya ketidaksesuaian antara laporan dan fakta lapangan. Hal ini menjadi dasar kami untuk menindaklanjuti dugaan keterangan palsu,” ujar AKP Budi, Sabtu (16/8/2025).
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Reskrim Polsek Natar yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Junian Anes Arsyad, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap TNS di Desa Merak Batin pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat diinterogasi, TNS akhirnya mengakui bahwa laporan pencurian yang dibuatnya tidak benar dan hanya untuk menutupi penggadaian sepeda motornya.
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar Surat Tanda Bukti Lapor, dua bundel Berita Acara Interogasi, dan satu unit sepeda motor Honda Genio. Berdasarkan pengakuan pelaku dan bukti yang ada, TNS dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Budi Howo menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat. “Memberikan laporan palsu tidak hanya merugikan kepolisian, tetapi juga menghambat proses hukum yang sebenarnya. Setiap warga harus jujur dalam melaporkan kejadian agar aparat dapat menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam membuat laporan polisi. Kepolisian Natar menekankan bahwa rekayasa laporan kriminal dapat merusak kredibilitas institusi hukum dan mengganggu proses penegakan keadilan. Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran bahwa setiap tindakan yang menyesatkan aparat hukum memiliki konsekuensi serius, baik secara hukum maupun sosial.
Warga diharapkan memahami bahwa polisi bertugas melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, sehingga kebenaran dalam laporan adalah kunci terciptanya keadilan. Kejadian ini juga mendorong kesadaran publik akan pentingnya etika dan tanggung jawab saat berurusan dengan hukum.***












