SAMUDERA NEWS – Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menjelaskan peristiwa itu terjadi Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban H (53) sedang tidur ketika pelaku masuk dengan mencongkel jendela.
“Pelaku mengambil tiga unit handphone dan satu motor Honda BE 2532 DBP warna biru tahun 2023. Kerugian korban ditaksir Rp24 juta,” kata AKP Rudi, Senin (18/8/2025).
Tim Tekab 308 Polsek Katibung bersama Polsek Panjang kemudian menangkap pelaku J (44), warga Palas, Jumat (15/8/2025). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan STNK, surat leasing, dan nota pembelian iPhone 11.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Katibung dan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” tegas Kapolsek.***












