SAMUDERA NEWS – Mediasi konflik agraria yang melibatkan masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah – yakni Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua – dengan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) menghasilkan beberapa kesepakatan penting. Pemerintah daerah berkomitmen membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan korban konflik. DPRD Kabupaten Lampung Tengah juga menyatakan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menghasilkan rekomendasi penyelesaian konflik.
Salah satu kesepakatan penting menyebutkan penghentian seluruh aktivitas di lahan sengketa oleh kedua belah pihak, dengan ketentuan PT Bumi Sentosa Abadi diberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk melakukan panen terakhir. Namun, fakta mengejutkan muncul: PT Bumi Sentosa Abadi tidak hadir dalam forum mediasi. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah sekaligus penghinaan terhadap masyarakat yang menjadi korban konflik agraria.
YLBHI–LBH Bandar Lampung menilai hasil mediasi ini memang memberi harapan, tetapi sekaligus menunjukkan betapa rapuhnya keberpihakan negara dalam konflik agraria. Pembentukan Tim Gugus Tugas dan Pansus DPRD harus diapresiasi, namun pengalaman panjang menunjukkan bahwa komitmen semacam ini kerap berhenti pada tahap administratif dan tidak diterjemahkan menjadi tindakan nyata yang melawan kepentingan modal. Tanpa langkah tegas, hasil mediasi berisiko menjadi formalitas semata, meninggalkan masyarakat dalam kondisi yang sama.
Ketidakhadiran PT Bumi Sentosa Abadi dalam mediasi menunjukkan watak asli perusahaan yang merasa kebal hukum dan tidak menghormati mekanisme demokrasi. Masyarakat datang dengan itikad baik, pemerintah memfasilitasi proses mediasi, tetapi perusahaan memilih membangkang. Sikap ini mencerminkan bagaimana oligarki dapat menundukkan negara dan mengabaikan hak-hak rakyat. Jika perilaku ini terus dibiarkan, negara sendiri terlihat lemah di hadapan modal besar.
Batas waktu penghentian aktivitas hingga 31 Oktober 2025 harus ditegakkan. Apabila PT Bumi Sentosa Abadi tetap beroperasi setelah tanggal tersebut, hal itu akan dianggap sebagai perampasan tanah secara terang-terangan. Negara tidak boleh menutup mata dan harus mengambil langkah tegas, termasuk opsi pencabutan izin usaha. Keadilan agraria bukan barang tawar; ini adalah hak konstitusional rakyat yang wajib dijaga.
Konflik di Anak Tuha juga mencerminkan masalah agraria yang lebih luas di Indonesia, di mana rakyat kerap menjadi pihak yang dirugikan, sementara perusahaan dengan mudah mengabaikan aturan. Puluhan tahun masyarakat tiga kampung ini hidup dalam ketidakpastian, diintimidasi, dan kehilangan hak atas tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan mereka. Mediasi seharusnya menjadi momentum untuk memutus rantai ketidakadilan, bukan sekadar formalitas untuk meredam gejolak.
YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa konflik ini menjadi ujian bagi negara. Pertanyaan penting yang muncul adalah apakah pemerintah akan berdiri tegak bersama rakyat atau kembali tunduk pada perusahaan arogan. DPRD harus menjalankan mandatnya dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar menjadikan Pansus sebagai panggung politik. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria harus digunakan untuk menegakkan keadilan, bukan hanya menjadi proyek administratif tanpa hasil.
Jika hasil mediasi kembali diabaikan, potensi konflik baru yang lebih keras akan muncul. Rakyat sudah terlalu lama menunggu keadilan, dan kesabaran mereka tidak boleh terus diuji dengan kebijakan setengah hati. YLBHI–LBH Bandar Lampung bersama organisasi masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, memastikan bahwa keadilan agraria benar-benar diwujudkan. Tanah adalah ruang hidup, identitas, dan masa depan rakyat. Negara yang membiarkan tanah dirampas adalah negara yang mengkhianati rakyatnya sendiri, dan terhadap pengkhianatan tersebut, masyarakat sipil tidak akan diam.***












