SAMUDERA NEWS– Alokasi anggaran operasional SMA Swasta Siger yang menggunakan dana APBD Pemkot Bandar Lampung kini menjadi sorotan karena berpotensi menjerat pihak penerima anggaran ke ranah pidana korupsi. Hal ini muncul menyusul kebijakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kerap dijuluki The Killer Policy, dalam membuat dan menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tata kelola hibah dan penggunaan dana publik.
Pakar hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menekankan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat dalam memahami ketentuan perwali tersebut. Ia mengingatkan bahwa Perwali Nomor 7 Tahun 2022 yang tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK jelas membatasi penggunaan hibah hanya untuk instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN/BUMD), badan atau lembaga resmi, serta organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, yang spesifik ditetapkan peruntukannya. Hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak boleh diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hendri, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung tidak bisa serta-merta mengalokasikan APBD untuk dana hibah SMA Swasta Siger, apalagi selama bertahun-tahun tanpa payung hukum yang jelas. Hal ini menjadi penting agar pengelolaan dana publik tidak menimbulkan risiko pidana bagi pengguna anggaran. “Kalau sekolah Siger berbentuk hibah dari kas daerah, dan dilakukan terus-menerus, serta uang kas daerah dikeluarkan tanpa regulasi hukum, maka pengalihan anggaran ini berpotensi menjadi korupsi, asalkan memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Masalah semakin kompleks terkait siapa yang menjadi pengguna anggaran tersebut. Pihak yang berisiko menanggung akibat hukum adalah penerima alokasi, yang bisa saja kepala sekolah atau ketua yayasan. Apalagi, yayasan lembaga pendidikan masyarakat tersebut belum mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, serta belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Status yang belum resmi ini menjadikan aliran dana publik rawan terhadap indikasi pelanggaran hukum.
Hendri juga menyoroti bahwa Wali Kota Eva Dwiana sendiri tampak tidak memahami atau bahkan mengabaikan ketentuan yang ia tetapkan dalam perwali tersebut. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pasal 4 (1), yang menyatakan: “Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hendri mengimbau DPRD Kota Bandar Lampung untuk meninjau kembali dan lebih cermat mengkaji persoalan anggaran SMA Swasta Siger agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memperingatkan bahwa tanpa payung hukum baru, penerima dana berpotensi menanggung risiko hukum meskipun bekerja hanya berdasarkan perintah. Ia menekankan perlunya regulasi turunan dari undang-undang untuk mengatur alokasi anggaran tersebut agar dana hibah sah secara hukum dan benar-benar bermanfaat bagi warga pra-sejahtera.
Permasalahan ini juga berpotensi menimbulkan efek domino. Jika Pemkot dan DPRD mengeluarkan regulasi baru yang membolehkan alokasi dana hibah ke SMA Swasta Siger, sekolah swasta lain kemungkinan besar akan menuntut hak yang sama, sehingga membuka potensi konflik dan tekanan hukum di masa depan.
Kasus SMA Swasta Siger menjadi contoh nyata kompleksitas tata kelola anggaran publik, risiko hukum yang dapat mengancam penerima anggaran, serta pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi di setiap langkah penggunaan dana pemerintah. Persoalan ini juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan implementasi regulasi agar anggaran publik tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.***












