SAMUDERA NEWS– Kepala SMA Swasta Siger, yang kemungkinan juga merangkap sebagai Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, terancam terpidana korupsi berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan dalam perwali ini mengatur bahwa belanja hibah hanya dapat diberikan kepada lembaga yang memiliki badan hukum dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, serta tidak secara berkelanjutan setiap tahun anggaran, kecuali diatur lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, SMA Swasta Siger telah memulai kegiatan belajar mengajar (KBM), meski administrasi pengesahan yayasan masih belum diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Perizinan operasional pendidikan juga hanya dilakukan secara lisan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, yang memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan pendidikan jenjang SMA/SMK sederajat.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini akrab disebut Mayor The Killer Policy, menyatakan bahwa pembiayaan operasional SMA Swasta Siger sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui dana APBD. Pernyataan ini menimbulkan kontroversi karena sekolah tersebut masih berstatus ilegal dan belum memiliki dokumen hukum yang sah untuk menerima dana publik.
Kegiatan operasional yang sudah berjalan, seperti penggunaan listrik, pembelian alat tulis, papan tulis, dan kebutuhan operasional lainnya, masuk dalam kategori pengeluaran dana publik yang berpotensi merugikan negara. Pakar hukum menyebut bahwa jika pengeluaran dana dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk tanpa pengesahan yayasan atau izin operasional resmi, maka kepala sekolah atau ketua yayasan yang menerima dan mengelola dana tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengenai korupsi, karena terbukti merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pendidikan dan akuntabilitas penggunaan anggaran di Kota Bandar Lampung. Tidak adanya dokumen resmi yang memastikan legalitas yayasan dan operasional sekolah menunjukkan adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan, sekaligus menjadi sorotan bagi masyarakat dan lembaga pengawas internal pemerintah.
SMA Swasta Siger yang sudah memulai KBM tanpa izin resmi juga menimbulkan kekhawatiran publik tentang integritas lembaga pendidikan dan transparansi penggunaan dana APBD. Kasus ini dinilai sebagai peringatan bagi seluruh pihak terkait agar setiap pembiayaan sekolah swasta melalui dana publik harus selalu mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk memiliki yayasan berbadan hukum, izin operasional dari provinsi, dan dokumen resmi lainnya.
Jika pemerintah tidak menindaklanjuti masalah ini dengan tegas, maka potensi kerugian negara akan semakin besar, dan status hukum kepala sekolah maupun ketua yayasan bisa menjadi semakin rumit. Kasus SMA Swasta Siger kini menjadi fokus pengawasan publik, sekaligus peringatan penting bagi pejabat pemerintah untuk memastikan setiap penggunaan anggaran publik berada dalam koridor hukum yang jelas.***












