SAMUDERA NEWS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu mengambil langkah proaktif dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan batas tanah antar warga dan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya sengketa tanah yang kerap muncul akibat ketidakjelasan batas dan status tanah.
Kegiatan lapangan terbaru dilakukan di pekon Sinarbaru Timur, Kecamatan Sukoharjo, pada Kamis (14/8/2025) terhadap tanah milik Acep Saputra yang berbatasan dengan lahan warga lainnya. Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah. “Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas, status, dan penggunaan tanah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi konflik dan setiap pihak mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BPN melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemilik tanah, perangkat pekon, serta saksi setempat. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan transparansi dan keakuratan data lapangan. Ulin Nuha menambahkan bahwa selain menentukan batas tanah, pihaknya juga memberikan edukasi kepada warga mengenai prosedur administrasi pertanahan, pentingnya tertib dokumen, dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus hak atas tanah secara resmi.
“Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga edukatif. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya pencatatan hak tanah dan prosedur yang berlaku, sehingga potensi sengketa dapat diminimalisir,” jelasnya. Ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan dan partisipatif menjadi kunci dalam setiap pemeriksaan lapangan yang dilakukan BPN.
Selain itu, Ulin Nuha berharap langkah-langkah ini dapat mempercepat proses administrasi pertanahan di Kabupaten Pringsewu. Dengan adanya pemeriksaan lapangan yang tepat dan melibatkan masyarakat, proses pengurusan hak tanah tidak hanya menjadi lebih cepat, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi warga. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi secara hukum, serta bisa mengelola tanah mereka tanpa rasa was-was,” tambahnya.
Pihak BPN juga mencatat bahwa pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun sistem pertanahan yang transparan, akurat, dan berkeadilan di seluruh kabupaten. Ke depannya, BPN Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara berkala dan berkoordinasi dengan aparat desa, kecamatan, serta warga, sehingga konflik lahan dapat dicegah sebelum muncul.
Dengan langkah-langkah yang sistematis ini, diharapkan setiap pemilik tanah memperoleh kepastian hukum dan proses administrasi pertanahan di Pringsewu dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***












