SAMUDERA NEWS— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program inovatif SAYANG (Sertipikatnya Datang). Program ini dirancang untuk mempercepat proses pengurusan sertipikat, khususnya permohonan roya, dengan mengantarkan langsung dokumen ke rumah warga. Kamis (21/8/2025), program ini menyalurkan sertipikat hasil permohonan roya kepada Herlina Fitri dan Cahyadi Septianto, warga Pekon Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
Permohonan roya adalah proses di mana sertipikat yang sebelumnya diagunkan di bank dinyatakan lunas dan bebas dari segala tanggungan. Dengan selesainya proses ini, pemilik sertipikat mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, tanpa harus melalui prosedur yang panjang dan berulang kali datang ke kantor pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa program SAYANG adalah bentuk inovasi pelayanan yang mendekatkan BPN dengan masyarakat secara proaktif, cepat, dan transparan. “Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dengan cara yang lebih mudah dan efisien. Sertipikat yang sebelumnya memerlukan waktu lama untuk diambil kini bisa sampai langsung ke tangan pemilik,” jelas Ulin.
Selain itu, Kepala BPN menambahkan bahwa penyerahan sertipikat secara langsung ini juga menjadi wujud nyata dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini tidak hanya memudahkan warga, tetapi juga membangun kepercayaan dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pertanahan.
Herlina Fitri, salah satu penerima sertipikat, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya. “Prosesnya sangat mudah dan cepat. Kami merasa dibantu sepenuhnya oleh BPN Pringsewu. Kepastian hukum atas tanah ini sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Program SAYANG juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi inovasi layanan publik lainnya, dengan prinsip pelayanan yang sederhana, cepat, transparan, dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan. Melalui program ini, Kantor Pertanahan Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memastikan setiap warga mendapat haknya secara sah dan tepat waktu.***












