SAMUDERA NEWS — Di tengah gelombang aksi massa yang mengguncang Jakarta, Solo, dan kota-kota lain pada Jumat, 29 Agustus 2025, Provinsi Lampung menarik perhatian publik dengan langkah kontroversial. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomar Amirico, mengedarkan surat edaran yang menekankan larangan bagi seluruh peserta didik untuk terlibat dalam aksi demonstrasi.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, memuat instruksi tegas agar siswa tidak ikut serta dalam demonstrasi dalam bentuk apa pun. Bukan hanya aksi turun ke jalan, siswa juga dilarang mengekspresikan pendapat mereka di media sosial terkait aksi tersebut.
Isi surat tersebut meliputi beberapa poin penting:
1. Menginstruksikan seluruh peserta didik untuk tidak terlibat dalam kegiatan demonstrasi, baik secara fisik maupun melalui media digital;
2. Melakukan pengawasan dan pembinaan intensif terhadap siswa di lingkungan sekolah agar tetap fokus pada kegiatan pembelajaran dan menjauhi kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu ketertiban umum;
3. Berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa untuk memastikan keberadaan dan aktivitas putra-putrinya selama jam sekolah maupun di luar jam sekolah;
4. Menjalin koordinasi dengan aparat keamanan jika diperlukan; dan
5. Melaporkan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Lampung jika terdapat indikasi keterlibatan siswa dalam kegiatan demonstrasi sebagai langkah pencegahan dini.
Langkah Disdikbud Lampung ini memunculkan beragam reaksi. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, namun sebagian lain menyoroti dampaknya terhadap kebebasan berekspresi generasi muda. Alih-alih mendidik siswa untuk berpikir kritis terhadap isu-isu sosial dan politik, larangan ini dinilai berpotensi membatasi ruang aspirasi mereka, termasuk di ranah digital.
Ironisnya, kebijakan ini melibatkan media sosial, tempat di mana siswa kerap mengekspresikan pendapat mereka dan berdiskusi mengenai persoalan nasional. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseimbangan antara pengawasan dan hak konstitusional untuk berpendapat.
Beberapa pengamat pendidikan dan hak sipil menyatakan bahwa larangan total terhadap partisipasi siswa dalam demonstrasi dapat mencederai prinsip demokrasi. “Generasi muda perlu belajar mengemukakan pendapat secara konstruktif. Menghalangi mereka dari ruang diskusi, baik di jalan maupun media digital, justru membatasi kemampuan mereka memahami dan menanggapi isu sosial,” ungkap salah satu akademisi di Lampung.
Kebijakan Disdikbud ini pun dipandang sebagai langkah “menghalau gelombang demonstrasi” di Lampung, seakan provinsi ini ingin steril dari suara kritis anak muda. Sementara itu, pertanyaan muncul di masyarakat: apakah langkah ini menunjukkan ketakutan pemerintah terhadap suara pelajar, atau merupakan upaya mengontrol ruang demokrasi sejak usia sekolah?
Dampak kebijakan ini tidak hanya pada hak siswa untuk berpendapat, tetapi juga pada pembelajaran civics dan pendidikan karakter. Anak-anak yang terbiasa dengan pengawasan ketat mungkin akan mengalami kesulitan mengembangkan kemampuan kritis dan empati terhadap isu-isu sosial, yang merupakan bagian penting dari pendidikan demokratis.
Dengan kontroversi yang muncul, masyarakat Lampung kini menantikan respons lanjutan dari pihak Disdikbud dan pemerintah provinsi, terutama terkait keseimbangan antara keselamatan, ketertiban, dan hak berpendapat generasi muda.***












