• Redaksi
  • Tentang Kami
Monday, July 27, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik

MeldabyMelda
10/06/2026
in Berita
Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Laporan Penggiat Kebijakan Publik Indonesia Abdullah Sani atas dugaan tipikor APBD Pemkot Bandar Lampung oleh Pengurus Yayasan Siger Prakarsa Bunda ke Kajati Lampung dan laporan dugaan kejahatan korporasi ke Kapolda Lampung tampak tak membuat Wali Kota Eva Dwiana jera, dan meminta maaf kepada publik.

Ia telah dengan sengaja dan sadar memaksa SMA Siger menggelar Kegiatan Belajar Mengajar tanpa izin operasional sehingga ratusan anak pra sejahtera bersekolah di lingkungan tidak layak dan pengurus yayasan terancam sanksi 10 tahun penjara.

Tak main-main, Kemenham perwakilan Lampung pun telah resmi mengakui masalah HAM terhadap Hak Pendidikan anak SMA Siger.

BeritaLainnya

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan

Tapi Eva Dwiana tampak belum jera dan memohon maaf kepada publik, khususnya para orang tua murid SMA Siger yang berasal dari kalangan warga pra sejahtera karena kebijakannya– mereka menjadi korban.

Eva Dwiana masih ingin meneruskan proyeknya meski mengakui pada SMA Siger ada pelanggaran dana hibah.

ADVERTISEMENT

Eva Dwiana akan memanfaatkan nama Yayasan Korpri untuk menggantikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

“Kalau gedung kita ada, memang proses hibahnya tidak boleh yayasan pemerintah, sudah kita ikutkan untuk sementara ini yayasan korpri, naungannya ya naungannya korpri untuk sementara ini,” katanya, melansir salah satu media.

Yang kembali menjadi kontroversi ialah, Undang-Undang Yayasan tidak mengizinkan Pemerintah Daerah memiliki Yayasan sebab telah tertuang jelas– yayasan didirikan oleh orang perorangan, satu atau lebih dan bukan pemerintah daerah.

Selain itu, pendirian SMA atau SMK Negeri telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga akan menyalahi aturan jika Pemkot membuka sekolah negeri.

Namun Eva Dwiana tetap mengatakan proyek sekolah khusus warga pra sejahtera itu bukan milik pribadi atau keluarga, melainkan kepunyaan Pemkot Bandar Lampung.

“Dan ini bukan milik bunda Eva, ini milik pemerintah kota Bandar Lampung. Untuk sementara ini kita nunggu persetujuan pemerintah Provinsi melalui dinas pendidikan. Sebenarnya udah selesai cuma proses dari hibah ini ada aturannya, tapi kalau sekolahan kan kita udah ada sekolahnya. Nah nanti ini yayasannya akan berdiri sendiri,” katanya.

Apakah pernyataan itu hanya untuk meringankan beban dan rasa malu atas kebijakannya yang salah sehingga dua semester menelantarkan siswa dan siswi SMA Siger, atau akan ada polemik baru bagi dunia Pendidikan di Provinsi Lampung karena Wali Kota belum jera dengan SMA Siger?

Diharapkan, Aparat Penegak Hukum segera bertindak agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan tanpa memperhatikan amahan perundang-undangan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: EvaDwianahukumKajatiLampungKapoldaLampungKebijakanPublikPendidikanSMA SIGERTipikor
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan

Next Post

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

Related Posts

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
Berita

“Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

26/07/2026
Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan
Berita

Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan

26/07/2026
Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu
Berita

Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu

26/07/2026
Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu
Berita

Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu

26/07/2026
 Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global
Berita

 Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

26/07/2026
PkM Itera di Pringsewu Perkuat Kompetensi Guru Melalui Modifikasi Soal Cerita HOTS
Berita

PkM Itera di Pringsewu Perkuat Kompetensi Guru Melalui Modifikasi Soal Cerita HOTS

25/07/2026
Next Post
Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan

Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB

Sofian Sitepu Minta Hakim PN Tanjungkarang Utamakan Keadilan dalam Perkara PI 10% PT LEB

Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu

Umi Laila Pimpin Rapat Strategis Gugus Tugas Reforma Agraria Pringsewu

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Kriminal

Prosedur Pengajuan Gugatan Tata Usaha Negara yang Perlu Diketahui

Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon

Pekon Banyu Urip dan Sri Rahayu Matangkan Persiapan Pilkakon

Berita Terkini

  • “Londo Ireng” dalam Perspektif Hukum: Stigma, Pers, dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara
  • Menjaga Kemerdekaan Pers: Memahami Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Wartawan
  • Banyak Pasien Mengaku Pulih, Mbah Katno Tetap Rendah Hati: Saya Hanya Berusaha Membantu
  • Lestarikan Budaya Lampung, Mahasiswa STKIP PGRI Bandarlampung Gelar Pentas Wayang Spektakuler di Pringsewu
  •  Hukum dan Hak Asasi Universal, Refleksi 26 Juli di Tengah Tantangan Global

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In