SAMUDERA NEWS – Isu pendidikan di Lampung kembali memanas. SMA Swasta Siger menjadi sorotan publik lantaran dinilai beroperasi tanpa izin resmi pemerintah, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, pada 8 Juli. Stakeholder pendidikan swasta menyoroti peran dua tokoh Gerindra Lampung, yakni Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas, yang disebut mendukung pembangunan dan operasional SMA Siger dengan menggunakan APBD Pemkot Bandar Lampung.
Menurut para pengamat, dukungan kedua tokoh tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi Gerindra di Lampung. Padahal, di tingkat nasional, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto duduk bersebelahan dengan Megawati pada sejumlah kegiatan politik, menunjukkan simbol hormat antar partai. Ironisnya, di tingkat daerah, dua pimpinan Gerindra Lampung dianggap bertindak sebaliknya, dengan mendukung praktik pendidikan yang melanggar hukum dan berpotensi menjerumuskan kepala sekolah, guru, dan pengurus yayasan ke jerat pidana penjara hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah.
Stakeholder pendidikan menyampaikan bahwa SMA Siger beroperasi tanpa izin resmi, dan pembangunan gedung sekolah menggunakan dana APBD, yang mereka sebut sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi pendidikan. “Ini bukan sekadar persoalan lokal. Dukungan terhadap SMA ilegal ini bisa berdampak buruk bagi sistem pendidikan Lampung dan merusak citra politik partai,” ujar salah satu pengamat pendidikan.
Kasus ini semakin kompleks karena menyinggung ranah politik partai. Dukungan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Bernas terhadap SMA ilegal Siger dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang yang lahir dari tangan Megawati, sekaligus menimbulkan persepsi bahwa partai Gerindra di Lampung tunduk pada kepentingan politik transaksional lokal, bukan prinsip hukum dan kepatuhan terhadap konstitusi.
Prabowo Subianto, di mata publik, berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, sebagai Ketua Umum Gerindra, ia duduk sejajar dengan Megawati di tingkat nasional, menunjukkan hubungan politik yang harmonis. Di sisi lain, kader di daerah justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan regulasi nasional, memunculkan pertanyaan tentang disiplin partai dan komitmen terhadap hukum. Stakeholder pendidikan Lampung berharap Prabowo bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada kader yang mendukung SMA ilegal tersebut, serta memastikan partai tidak condong pada praktik politik murahan yang mengorbankan kepentingan rakyat dan konstitusi.
Selain risiko hukum bagi pengelola SMA Siger, isu ini juga dianggap sebagai bom waktu politik. Jika tidak segera ditangani, dukungan terhadap SMA ilegal dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap partai politik, pemerintah daerah, dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Lampung, menurut para pengamat, menjadi contoh nyata bagaimana politik lokal dapat berpotensi merusak aturan nasional dan memunculkan praktik yang merugikan masyarakat.
Stakeholder pendidikan menekankan bahwa penyelenggaraan sekolah tanpa izin resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindakan yang membahayakan kualitas pendidikan, merugikan guru dan siswa, serta membuka celah penyalahgunaan dana publik. Mereka menuntut transparansi penuh dalam penggunaan APBD untuk pembangunan SMA Siger dan meminta evaluasi mendalam terkait izin operasional sekolah yang jelas dan sah secara hukum.
Lampung kini menjadi pusat perhatian nasional bukan hanya karena isu pendidikan, tetapi juga karena potensi konflik politik yang muncul akibat praktik ilegal yang didukung oleh pejabat daerah. “Kasus SMA Siger harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa hukum tidak boleh digadaikan demi kepentingan politik sempit,” tegas seorang tokoh pendidikan swasta di Lampung.***












