SAMUDERA NEWS – Menyusul instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI, terkait penanganan aksi unjuk rasa yang berpotensi anarkis, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran Polda Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum yang proporsional di wilayah Provinsi Lampung, Sabtu (30/8/2025).
Instruksi Kapolri menegaskan bahwa Polri bersama TNI akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama aksi unjuk rasa, termasuk tindakan pembakaran, perusakan fasilitas umum, dan penjarahan. Selain itu, Kapolri juga menekankan perlunya proses hukum yang cepat, transparan, dan profesional terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat dalam insiden meninggalnya pengemudi ojek online.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Lampung menegaskan kesiapan penuh jajarannya dalam menindaklanjuti perintah tersebut. “Saya menginstruksikan seluruh jajaran Polda Lampung, mulai dari tingkat Polres hingga Polsek, untuk melaksanakan perintah Kapolri dengan penuh tanggung jawab. Setiap aksi yang melampaui batas penyampaian pendapat yang bersifat anarkis, merusak, dan mengganggu ketertiban umum, akan kita tindak tegas secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Kapolda menekankan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang, tetapi harus dilakukan dengan cara damai, tertib, dan menghormati hukum. “Kami menghormati hak menyampaikan pendapat, namun tidak akan mentolerir tindakan yang mengarah pada pengrusakan, pembakaran, atau penyerangan. Itu bukan aksi demonstrasi, itu tindak pidana dan akan ditindak tegas,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung menekankan pentingnya pendekatan preemtif dan preventif. Polda Lampung akan memperkuat koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan akademisi, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, aman, dan damai. Pendekatan ini diharapkan dapat meredam potensi konflik dan mengajak seluruh masyarakat Lampung mengedepankan dialog serta penyelesaian masalah melalui jalur hukum.
Terkait proses hukum, Kapolda Lampung menjamin transparansi dan kecepatan penanganan kasus yang melibatkan pelanggaran hukum. “Kami berkomitmen menindak tegas siapapun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia menjadi pedoman utama setiap anggota dalam bertugas,” tambahnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari akademisi. Dr. Muhtadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian hukum tata negara, menekankan pentingnya mengikuti aturan saat menyampaikan aspirasi. “Menyampaikan aspirasi adalah hak yang dijamin konstitusi, tetapi undang-undang juga mengatur cara penyampaian aspirasi. Tidak boleh merugikan masyarakat luas, merusak fasilitas, atau menimbulkan kekacauan yang dapat berujung tindak pidana,” jelasnya.
Dr. Muhtadi menambahkan, jika aksi demonstrasi berdampak pada kepentingan umum, aparat berwenang melakukan tindakan tegas sesuai prosedur tetap (protap) dan undang-undang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga hak asasi semua pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat umum. “Aparat dan masyarakat harus saling melindungi dan menghormati hak asasi manusia. Tindakan aparat yang terukur dalam menegakkan hukum adalah bagian dari menjaga keseimbangan tersebut,” tegasnya.
Polda Lampung menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang mencederai hukum atau bersifat anarkis. Semua pihak dihimbau mengedepankan kepentingan sosial, menggunakan jalur hukum, serta menjaga ketertiban dalam setiap kegiatan masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan iklim keamanan yang stabil, kondusif, dan tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.***












