• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Skandal SMA Siger: BPKAD dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat Penggelapan Aset Pemkot, Terancam Jerat Hukum Berat

MeldabyMelda
13/09/2025
in Berita
Skandal SMA Siger: BPKAD dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat Penggelapan Aset Pemkot, Terancam Jerat Hukum Berat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Polemik keberadaan SMA Swasta Siger kembali memanas. Sekolah yang disebut ilegal ini diduga memanfaatkan aset milik Pemkot Bandar Lampung secara tidak sah. Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menyebutkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum serius yang bisa menyeret pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kepala sekolah Siger yang juga diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMP Negeri.

Menurut Hendri, praktik pinjam pakai gedung dan sarana prasarana SMP Negeri untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Siger yang sudah berjalan lebih dari sebulan melanggar aturan. Hal ini diduga masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, serta penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP.

“Penggunaan aset negara ada mekanismenya yang jelas. Pertanyaannya, apakah ada surat resmi dari BPKAD atau biro aset Pemkot yang menyatakan gedung dan sarpras tersebut dipinjamkan kepada SMA Siger?” tegas Hendri pada Jumat, 12 September 2025.

BeritaLainnya

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Ia menegaskan bahwa prosedur peminjaman aset daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, jelas disebutkan bahwa pinjam pakai aset daerah hanya bisa dilakukan antar-lembaga pemerintah, bukan kepada yayasan atau lembaga non-pemerintah.

“Kalau tidak ada dokumen administrasi seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), maka jelas ini bisa dilaporkan ke kepolisian. Baik pengelola aset maupun pihak sekolah bisa dikenakan pidana penggelapan aset negara dan penadahan barang hasil penggelapan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Fakta di lapangan menunjukkan indikasi ketidakteraturan administrasi. Staf BPKAD yang ditemui wartawan bahkan mengaku tidak menemukan berkas pinjam pakai yang berkaitan dengan SMA Siger. “Kabid aset sedang rapat di luar. Tapi sejauh ini, belum ada berkas soal sekolah Siger yang masuk ke kami,” ucap salah satu staf sembari menunjukkan raut wajah panik ketika ditanya lebih lanjut.

Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Mulyadi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Ia sempat mengklaim bahwa dokumen administrasi sudah ada, tetapi ketika diminta bukti fisik atau sekadar dokumentasi, Mulyadi memilih bungkam. “Ada,” jawabnya singkat, lalu enggan memberi penjelasan tambahan.

Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya, benarkah ada dokumen resmi atau hanya klaim sepihak? Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pengelolaan aset negara untuk SMA Siger penuh dengan kejanggalan.

Hendri Adriansyah bahkan mengingatkan agar masyarakat tidak menutup mata terhadap kasus ini. Ia menyinggung sejarah Yayasan Supersemar tahun 1974 di era Soeharto yang awalnya dibentuk untuk pendidikan, tetapi justru berujung pada praktik korupsi besar-besaran. “Kita harus belajar dari masa lalu. Jangan sampai aset negara kembali disalahgunakan dengan alasan pendidikan, padahal ujungnya hanya untuk kepentingan segelintir orang,” ujarnya.

Skandal SMA Siger kini menjadi sorotan publik dan membuka pertanyaan besar tentang peran Pemkot Bandar Lampung, terutama Wali Kota Eva Dwiana yang disebut-sebut berada di balik pembentukan “SMA Hantu” ini. Masyarakat menuntut transparansi, sementara aparat penegak hukum diminta segera turun tangan mengusut dugaan penggelapan aset negara demi menjaga marwah hukum dan dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Aset DaerahBPKAD Bandar LampungEva DwianaHukum Pendidikankorupsi pendidikanpenggelapan aset pemkotSekolah Ilegal Bandar LampungSkandal SMA Siger
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Acara Penuh Makna di Masjid Al-Bahrie Pesawaran

Next Post

Puan Maharani Komando Reformasi Legislatif: Parlemen Jadi Garda Rakyat Wujudkan Sumitronomic Prabowo

Related Posts

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Next Post
Puan Maharani Komando Reformasi Legislatif: Parlemen Jadi Garda Rakyat Wujudkan Sumitronomic Prabowo

Puan Maharani Komando Reformasi Legislatif: Parlemen Jadi Garda Rakyat Wujudkan Sumitronomic Prabowo

Bupati Tanggamus Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Cukuh Balak: Bantuan Sembako dan Strategi Mitigasi Pascabencana

Bupati Tanggamus Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Cukuh Balak: Bantuan Sembako dan Strategi Mitigasi Pascabencana

DAAL Tampilkan Kisah Perempuan Penderes Damar di Panggung Internasional Semarang

DAAL Tampilkan Kisah Perempuan Penderes Damar di Panggung Internasional Semarang

Gelapnya Anggaran SMA Siger: DPRD Bantah, Disdik dan BPKAD Akui, Transparansi Dipertanyakan

Gelapnya Anggaran SMA Siger: DPRD Bantah, Disdik dan BPKAD Akui, Transparansi Dipertanyakan

Batin Wulan Turun Tangan Bantu Bocah Gizi Buruk di Natar, Dorong Percepatan Penanganan Stunting

Batin Wulan Turun Tangan Bantu Bocah Gizi Buruk di Natar, Dorong Percepatan Penanganan Stunting

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In