SAMUDERA NEWS– Polemik keberadaan SMA Swasta Siger kembali memanas. Sekolah yang disebut ilegal ini diduga memanfaatkan aset milik Pemkot Bandar Lampung secara tidak sah. Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, menyebutkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum serius yang bisa menyeret pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta kepala sekolah Siger yang juga diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMP Negeri.
Menurut Hendri, praktik pinjam pakai gedung dan sarana prasarana SMP Negeri untuk kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Siger yang sudah berjalan lebih dari sebulan melanggar aturan. Hal ini diduga masuk dalam kategori tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, serta penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP.
“Penggunaan aset negara ada mekanismenya yang jelas. Pertanyaannya, apakah ada surat resmi dari BPKAD atau biro aset Pemkot yang menyatakan gedung dan sarpras tersebut dipinjamkan kepada SMA Siger?” tegas Hendri pada Jumat, 12 September 2025.
Ia menegaskan bahwa prosedur peminjaman aset daerah telah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, jelas disebutkan bahwa pinjam pakai aset daerah hanya bisa dilakukan antar-lembaga pemerintah, bukan kepada yayasan atau lembaga non-pemerintah.
“Kalau tidak ada dokumen administrasi seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), maka jelas ini bisa dilaporkan ke kepolisian. Baik pengelola aset maupun pihak sekolah bisa dikenakan pidana penggelapan aset negara dan penadahan barang hasil penggelapan,” tambahnya.
Fakta di lapangan menunjukkan indikasi ketidakteraturan administrasi. Staf BPKAD yang ditemui wartawan bahkan mengaku tidak menemukan berkas pinjam pakai yang berkaitan dengan SMA Siger. “Kabid aset sedang rapat di luar. Tapi sejauh ini, belum ada berkas soal sekolah Siger yang masuk ke kami,” ucap salah satu staf sembari menunjukkan raut wajah panik ketika ditanya lebih lanjut.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Mulyadi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Ia sempat mengklaim bahwa dokumen administrasi sudah ada, tetapi ketika diminta bukti fisik atau sekadar dokumentasi, Mulyadi memilih bungkam. “Ada,” jawabnya singkat, lalu enggan memberi penjelasan tambahan.
Kondisi ini membuat publik bertanya-tanya, benarkah ada dokumen resmi atau hanya klaim sepihak? Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pengelolaan aset negara untuk SMA Siger penuh dengan kejanggalan.
Hendri Adriansyah bahkan mengingatkan agar masyarakat tidak menutup mata terhadap kasus ini. Ia menyinggung sejarah Yayasan Supersemar tahun 1974 di era Soeharto yang awalnya dibentuk untuk pendidikan, tetapi justru berujung pada praktik korupsi besar-besaran. “Kita harus belajar dari masa lalu. Jangan sampai aset negara kembali disalahgunakan dengan alasan pendidikan, padahal ujungnya hanya untuk kepentingan segelintir orang,” ujarnya.
Skandal SMA Siger kini menjadi sorotan publik dan membuka pertanyaan besar tentang peran Pemkot Bandar Lampung, terutama Wali Kota Eva Dwiana yang disebut-sebut berada di balik pembentukan “SMA Hantu” ini. Masyarakat menuntut transparansi, sementara aparat penegak hukum diminta segera turun tangan mengusut dugaan penggelapan aset negara demi menjaga marwah hukum dan dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung.***












