SAMUDERA NEWS– Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik. Amelia Apriani, seorang perempuan yang melaporkan suaminya, Subli alias Alek, justru menghadapi situasi yang ironis: ia dilaporkan balik dengan tuduhan yang serupa. Kejadian ini memicu dugaan kriminalisasi terhadap korban dan mempertanyakan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus KDRT.
Kuasa hukum Amelia menegaskan, langkah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara patut dipertanyakan. Mereka resmi melayangkan aduan ke Propam Polda Lampung dengan tuduhan pelanggaran prosedur, manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.
“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini adalah pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa KDRT terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman S di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat. Namun, upaya mencari keadilan tidak berjalan mulus.
Laporan pertama ditolak Polsek Bukit Kemuning karena tidak memiliki Unit PPA.
Laporan baru diterima setelah korban dan keluarga menghadap Wakapolres Lampura.
Amelia akhirnya melaporkan kasus tersebut dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia justru dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.
Kejanggalan Penanganan Kasus
Kuasa hukum Amelia menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara:
1. Kanit PPA menyimpulkan kasus KDRT sebagai ringan tanpa melakukan gelar perkara.
2. BAP diubah dan beberapa halaman dirobek, sementara keterangan saksi dinilai keliru.
3. Panggilan terhadap terlapor tidak sesuai KUHAP; pelaku mangkir dua kali tanpa tindakan paksa.
4. Penetapan tersangka belum dilakukan meski bukti visum dan saksi sudah cukup.
5. Penyitaan handphone kuasa hukum tanpa dasar hukum yang jelas.
6. Pemaksaan sumpah menggunakan Al-Quran pada tahap penyelidikan.
7. Pernyataan Kasat Reskrim yang dianggap menyesatkan publik.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum resmi mengirim aduan ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.
Sikap Tegas Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Propam Polda Lampung perlu segera melakukan audit terhadap kinerja penyidik Polres Lampung Utara, mengingat penanganan kasus Amelia dinilai jauh dari profesional.
“Kami mengingatkan agar penyidik Polres Lampung Utara tidak memaksakan klien kami untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak ada perkelahian tanding ataupun serangan balik dari Amelia; yang terjadi justru KDRT dari Subli alias Alek. Laporan balik ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi,” tegas Hanafi Sampurna, S.H., kuasa hukum korban.
Tim hukum juga menegaskan kesiapan untuk melakukan perlawanan hukum secara maksimal, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan jika perkara tetap dipaksakan naik ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum Amelia mengingatkan bahwa Polres Lampung Utara memiliki catatan buruk terkait kasus salah tangkap dan dugaan rekayasa perkara. Mereka menekankan agar praktik serupa tidak kembali menimpa klien mereka. Amelia sendiri didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan, yaitu Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M. Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.
Respons Kepolisian
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar penetapan tersangka.
“Waalaikumsalam, minggu depan insyaAllah gelar penetapan tersangka,” ujarnya.
Terkait aduan kuasa hukum korban ke Bidang Propam Polda Lampung, Apfryyadi menegaskan bahwa langkah tersebut adalah hak setiap warga negara. “Setiap warga negara berhak mengajukan aduan ke Propam. Yang jelas, Satreskrim Lampung Utara akan selalu menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” tegasnya.
Kasus ini semakin menyorot pentingnya penegakan hukum yang profesional dan adil, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Dugaan kriminalisasi terhadap korban menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hukum bagi korban KDRT dan profesionalisme aparat kepolisian di Lampung Utara.***












