SAMUDERA NEWS– Kontroversi mewarnai lomba video 1 menit yang digelar oleh Ikatan Jurnalis Pemprov Lampung (IJP) pada Senin, 15 September 2025 di Balai Keratun. Guru dan siswa SMK Broadcasting di Bandar Lampung menilai lomba tersebut mencederai prinsip literasi yang semestinya dijunjung oleh lembaga pers.
Kekecewaan ini muncul karena hasil lomba dinilai tidak sesuai aturan yang ditetapkan. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadis Kominfo Provinsi Lampung Ganjar Jationo, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi terhadap jurnalis yang berperan menjaga nurani literasi masyarakat dan menangkal hoaks. Namun, guru dan siswa SMK merasa sambutan tersebut justru bertolak belakang dengan praktik lomba yang dilakukan IJP.
Wahyu Widodo, guru perfilman sekaligus alumni Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI Jogja), menegaskan bahwa ikatan jurnalis seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan aturan. “Lomba ini tidak bermutu karena pemenang juara satunya jelas melanggar ketentuan. Bagaimanapun bagusnya karya itu, aturan harus diutamakan. Apalagi peserta lomba termasuk pelajar yang setiap hari belajar Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Agama,” ujar Wahyu, menekankan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan lomba.
Sementara itu, Salma Alika, mewakili SMK-nya, menyoroti durasi video yang melanggar aturan. “Juara satu durasinya lebih dari 1 menit—tepatnya 1 menit 16 detik—padahal ketentuan lomba jelas menyebut video hanya 1 menit. Kami bahkan ditegur juri karena durasi video kami lebih dari 1 detik, dan itu kami terima. Tapi kok bisa pemenang justru lebih parah pelanggarannya?” ujar Salma, menegaskan kekecewaan siswa terhadap penegakan aturan yang dinilai timpang.
Lebih lanjut, siswa SMK menilai lomba ini mencederai nilai-nilai pendidikan dan kejujuran yang diajarkan di sekolah. “Kami ikut lomba bukan semata ingin menang, tapi menjaga amanah pendidikan, yaitu kejujuran. Saat aturan dilanggar oleh penyelenggara sendiri, ini membuat kami sangat kecewa,” kata Salma.
Guru dan siswa juga menyoroti peran dewan juri, yang salah satunya merupakan jurnalis senior TVRI. Mereka mempertanyakan profesionalisme dan objektivitas juri dalam menilai karya peserta, karena terkesan menyalahi aturan yang berlaku. Menurut Wahyu, hal ini justru dapat mencederai dunia literasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pers.
Kontroversi ini memunculkan pertanyaan besar tentang integritas dan kredibilitas penyelenggara lomba di kalangan jurnalis. Guru dan siswa berharap IJP dapat melakukan evaluasi internal, menegakkan keadilan, dan memperbaiki prosedur lomba agar tidak mencederai semangat literasi dan pendidikan bagi generasi muda.
Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pers untuk menjaga standar profesionalisme, terutama saat berinteraksi dengan pelajar yang masih dalam tahap belajar dan menumbuhkan nilai-nilai etika jurnalistik.***












