• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, August 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kontroversi Kasus KDRT Lampura: Korban Amelia Apriani Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung

MeldabyMelda
15/09/2025
in Berita
Kontroversi Kasus KDRT Lampura: Korban Amelia Apriani Adukan Penyidik ke Propam Polda Lampung
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Lampung Utara kembali menjadi sorotan publik. Amelia Apriani, seorang perempuan yang melaporkan suaminya, Subli alias Alek, justru menghadapi situasi yang ironis: ia dilaporkan balik dengan tuduhan yang serupa. Kejadian ini memicu dugaan kriminalisasi terhadap korban dan mempertanyakan profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani kasus KDRT.

Kuasa hukum Amelia menegaskan, langkah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara patut dipertanyakan. Mereka resmi melayangkan aduan ke Propam Polda Lampung dengan tuduhan pelanggaran prosedur, manipulasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga sikap penyidik yang dianggap tidak profesional.

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, dengan bukti foto dan video, justru dijadikan tersangka? Ini adalah pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu (13/9/2025).

BeritaLainnya

Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa

Sengketa Administrasi Lingkungan

 Kronologi Kejadian

Peristiwa KDRT terjadi pada 15 Juli 2025 di kediaman S di Jalan Dwikora, Talang Inim, Bukit Kemuning. Amelia mengalami luka serius hingga harus divisum di puskesmas setempat. Namun, upaya mencari keadilan tidak berjalan mulus.

ADVERTISEMENT

Laporan pertama ditolak Polsek Bukit Kemuning karena tidak memiliki Unit PPA.
Laporan baru diterima setelah korban dan keluarga menghadap Wakapolres Lampura.
Amelia akhirnya melaporkan kasus tersebut dengan Nomor LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Ironisnya, pada 2 Agustus 2025, Amelia justru dilaporkan balik oleh suaminya melalui LP Nomor LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Kejanggalan Penanganan Kasus

Kuasa hukum Amelia menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara:

1. Kanit PPA menyimpulkan kasus KDRT sebagai ringan tanpa melakukan gelar perkara.
2. BAP diubah dan beberapa halaman dirobek, sementara keterangan saksi dinilai keliru.
3. Panggilan terhadap terlapor tidak sesuai KUHAP; pelaku mangkir dua kali tanpa tindakan paksa.
4. Penetapan tersangka belum dilakukan meski bukti visum dan saksi sudah cukup.
5. Penyitaan handphone kuasa hukum tanpa dasar hukum yang jelas.
6. Pemaksaan sumpah menggunakan Al-Quran pada tahap penyelidikan.
7. Pernyataan Kasat Reskrim yang dianggap menyesatkan publik.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum resmi mengirim aduan ke Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor 014/B/RJR/IX/2025 tertanggal 3 September 2025.

Sikap Tegas Tim Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Propam Polda Lampung perlu segera melakukan audit terhadap kinerja penyidik Polres Lampung Utara, mengingat penanganan kasus Amelia dinilai jauh dari profesional.

“Kami mengingatkan agar penyidik Polres Lampung Utara tidak memaksakan klien kami untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tidak ada perkelahian tanding ataupun serangan balik dari Amelia; yang terjadi justru KDRT dari Subli alias Alek. Laporan balik ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi,” tegas Hanafi Sampurna, S.H., kuasa hukum korban.

Tim hukum juga menegaskan kesiapan untuk melakukan perlawanan hukum secara maksimal, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan jika perkara tetap dipaksakan naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Amelia mengingatkan bahwa Polres Lampung Utara memiliki catatan buruk terkait kasus salah tangkap dan dugaan rekayasa perkara. Mereka menekankan agar praktik serupa tidak kembali menimpa klien mereka. Amelia sendiri didampingi delapan pengacara dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan, yaitu Ridho Juansyah, Hanafi Sampurna, Yuli Setyowati, M. Aditya Permana, Riki Anky Wijaya, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Aldi Irfani, dan Aurel Thessalonica Saragih.

Respons Kepolisian

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar penetapan tersangka.

“Waalaikumsalam, minggu depan insyaAllah gelar penetapan tersangka,” ujarnya.

Terkait aduan kuasa hukum korban ke Bidang Propam Polda Lampung, Apfryyadi menegaskan bahwa langkah tersebut adalah hak setiap warga negara. “Setiap warga negara berhak mengajukan aduan ke Propam. Yang jelas, Satreskrim Lampung Utara akan selalu menangani perkara sesuai SOP, tanpa memandang siapa pelapornya,” tegasnya.

Kasus ini semakin menyorot pentingnya penegakan hukum yang profesional dan adil, terutama dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Dugaan kriminalisasi terhadap korban menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hukum bagi korban KDRT dan profesionalisme aparat kepolisian di Lampung Utara.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Amelia Aprianiberita Lampung terbaruhukum Lampungkasus KDRTKDRT Lampung Utarakriminalisasi korbanpenyidik Polres Lampuraperlindungan perempuanPropam Polda LampungSubli Alek
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Meriah dan Penuh Hikmah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Dusun Pulosari Tanggamus

Next Post

Mushola Al Risalah Perum Ampai Gelar Pengajian Rutin Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ratusan Jamaah Hadir

Related Posts

Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa
Berita

Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa

30/08/2026
Sengketa Administrasi Lingkungan
Berita

Sengketa Administrasi Lingkungan

30/08/2026
Warga Pampang Tangguk Jaya Bersatu, Upacara Ngaben Pak Gurun Putu Sugiarto Berlangsung Khidmat
Berita

Warga Pampang Tangguk Jaya Bersatu, Upacara Ngaben Pak Gurun Putu Sugiarto Berlangsung Khidmat

30/08/2026
Reses Amproni di Sukoharjo, warga soroti kartu BPJS mati dan jalan rusak
Berita

Reses Amproni di Sukoharjo, warga soroti kartu BPJS mati dan jalan rusak

30/08/2026
Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38
Berita

Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38

29/08/2026
Modal batu untuk ancam sopir, pelaku curas di Jalinsum Lampung Selatan ditangkap
Berita

Modal batu untuk ancam sopir, pelaku curas di Jalinsum Lampung Selatan ditangkap

29/08/2026
Next Post
Mushola Al Risalah Perum Ampai Gelar Pengajian Rutin Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ratusan Jamaah Hadir

Mushola Al Risalah Perum Ampai Gelar Pengajian Rutin Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H, Ratusan Jamaah Hadir

Lampung Raih Kembali Predikat Provinsi Layak Anak, Bukti Kepedulian Nyata untuk Masa Depan Generasi Muda

Lampung Raih Kembali Predikat Provinsi Layak Anak, Bukti Kepedulian Nyata untuk Masa Depan Generasi Muda

IJP Lampung Menuai Protes Guru dan Siswa SMK: Lomba Video 1 Menit Dinilai Langgar Aturan dan Cemari Dunia Literasi

IJP Lampung Menuai Protes Guru dan Siswa SMK: Lomba Video 1 Menit Dinilai Langgar Aturan dan Cemari Dunia Literasi

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Dakwah Damai Indonesiaku, Teguhkan Persatuan dan Toleransi Bangsa

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Hadiri Dakwah Damai Indonesiaku, Teguhkan Persatuan dan Toleransi Bangsa

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pringsewu Gelar Rakor Strategis, Fokus Capai Target Nasional

Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pringsewu Gelar Rakor Strategis, Fokus Capai Target Nasional

Berita Terkini

  • Kain tapis Lampung Selatan jadi juara I di AOE 2026, usung tema Spirit of Krakatoa
  • Sengketa Administrasi Lingkungan
  • Warga Pampang Tangguk Jaya Bersatu, Upacara Ngaben Pak Gurun Putu Sugiarto Berlangsung Khidmat
  • Reses Amproni di Sukoharjo, warga soroti kartu BPJS mati dan jalan rusak
  • Ancaman Pistol Gegerkan Natar, Polisi Amankan Revolver dan 6 Peluru Kaliber 38

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In