SAMUDERA NEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terpercaya. Program inovasi *SAYANG* (Sertipikatnya Datang) kembali digelar dengan penyerahan langsung sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Jumat (19/9/2025).
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata kesungguhan instansi dalam mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. “Dengan menyerahkan sertipikat langsung ke rumah warga, kita tidak hanya memudahkan mereka, tetapi juga memperlihatkan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Ulin menjelaskan, inovasi ini juga bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pertanahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus hak atas tanah melalui jalur resmi. “Kegiatan ini sejalan dengan misi kami menghadirkan pelayanan yang benar-benar menyentuh masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial atau ekonomi,” tambahnya.
Selain penyerahan sertipikat, kegiatan program SAYANG juga diisi dengan edukasi singkat mengenai hak dan kewajiban pemilik tanah, prosedur pengurusan dokumen, serta pentingnya menjaga sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Masyarakat diajak memahami proses pertanahan secara transparan agar hak-hak mereka terlindungi dari sengketa di masa depan.
Ulin menekankan, melalui program SAYANG dan berbagai inovasi pelayanan lainnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu terus mempertegas perannya sebagai pelayan publik yang profesional. Fokus utama yang diusung adalah menghadirkan kepastian hukum, kemudahan akses, dan pelayanan ramah sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam setiap urusan pertanahan.
Program ini juga menjadi momentum untuk mendekatkan Kantor Pertanahan dengan warga di pedesaan yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan langsung di kantor. Dengan pendekatan jemput bola seperti ini, diharapkan angka pengurusan sertipikat meningkat, sekaligus mencegah praktik jual beli tanah ilegal.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Sejumlah warga mengaku terbantu dengan kehadiran petugas yang langsung menyerahkan sertipikat ke rumah mereka, tanpa harus repot datang ke kantor. Hal ini menegaskan bahwa inovasi publik di bidang pertanahan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.***












