SAMUDERA NEWS- Pringsewu kembali diramaikan dengan polemik seputar keputusan Bupati yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga ahli bupati. Langkah ini menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari politisi, anggota DPRD, hingga akademisi. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah yang tengah terbatas, serta bertentangan dengan imbauan efisiensi dari pemerintah pusat.
Leswanda Putera, politisi Partai Nasdem sekaligus anggota DPRD Pringsewu, menegaskan bahwa pihaknya melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebenarnya sudah memberikan peringatan sejak awal. Menurutnya, saat pembahasan Perubahan APBD 2025, ia bersama tim Banggar meminta agar rencana pengangkatan tenaga ahli ditunda. “Kita memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk mendapat masukan dari para ahli. Namun, kondisi keuangan kita saat ini belum memungkinkan. Pemerintah pusat pun masih melakukan efisiensi anggaran. Mestinya ini menjadi pertimbangan serius,” jelas Leswanda.
Meski peringatan itu telah disampaikan, SK Bupati tetap terbit dan pengangkatan tenaga ahli dijalankan. Leswanda menambahkan, pihaknya menghormati keputusan tersebut, tetapi berharap penggunaan anggaran dilakukan secara bijak, efektif, dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Nada serupa disampaikan Joni Sopuan, politisi Partai Demokrat yang juga anggota Banggar DPRD Pringsewu. Ia menyinggung adanya peringatan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait larangan pengangkatan tenaga ahli setelah masa pelantikan kepala daerah. “Dalam paripurna pengesahan APBD Perubahan 2025, kami sudah menegaskan agar Bupati memperhatikan imbauan BKN tanggal 5 Februari 2025 yang disampaikan langsung dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Artinya, kebijakan ini tidak hanya soal keuangan, tapi juga menyangkut regulasi,” tegas Joni.
Sementara itu, dari kalangan akademisi, kritik datang dari H. Wanawir, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu (Umpri). Ia mempertanyakan urgensi pengangkatan tenaga ahli tersebut. “Kalau pun tenaga ahli dianggap penting, apakah keahlian mereka tidak bisa ditangani oleh para asisten atau pejabat yang sudah ada di struktur pemerintahan? Pengangkatan tenaga ahli jelas memerlukan anggaran, dan saat ini katanya sedang efisiensi,” ungkap Wanawir.
Wanawir juga menyoroti kekhawatiran bahwa kebijakan ini hanya menjadi bentuk balas jasa kepada para relawan politik yang berperan dalam suksesi kepala daerah. “Jangan sampai tenaga ahli ini hanya simbol atau sekadar bagi-bagi jabatan. Yang paling penting adalah jelas tupoksinya, serta hasil kerjanya benar-benar terukur dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Pringsewu,” tambahnya.
Kontroversi ini menunjukkan adanya jurang perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dengan legislatif serta kalangan akademisi. Di satu sisi, pemerintah ingin mendapatkan masukan strategis melalui tenaga ahli. Namun di sisi lain, ada kekhawatiran kebijakan ini justru membebani keuangan daerah yang sudah terbatas, sekaligus menyalahi aturan yang berlaku.
Publik kini menanti bagaimana langkah Bupati Pringsewu dalam merespons kritik ini. Apakah kebijakan tersebut akan tetap dipertahankan, atau ada evaluasi demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kestabilan keuangan daerah.***












