SAMUDERA NEWS- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik setelah tampil di podcast Helmy Yahya Bicara yang tayang pada Minggu, 21 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan komitmennya untuk bekerja secara amanah dan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Namun, pernyataannya justru berbanding terbalik dengan sejumlah kebijakan yang kini menuai kontroversi besar.
Eva yang belakangan dijuluki “The Killer Policy” dianggap kerap mengeluarkan keputusan yang melangkahi aturan perundang-undangan. Salah satu yang paling disorot adalah kebijakan terkait pendidikan di Bandar Lampung. Ia dinilai mengabaikan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang redistribusi guru Aparatur Sipil Negara ke sekolah swasta, serta memaksakan berdirinya SMA swasta bernama Siger.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lebih dari lima puluh siswa kini terjebak di sekolah tersebut. SMA Siger ternyata belum terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan belum diakui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap status legalitas sekolah serta masa depan pendidikan para siswa yang sudah terlanjur masuk.
Alih-alih memberikan solusi pendidikan gratis di tingkat SMA, kebijakan Eva justru dituding menabrak kewenangan pemerintah provinsi. Langkahnya seolah mengerdilkan peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, seakan-akan lembaga resmi tidak mampu mengurus persoalan pendidikan. Hal ini membuka celah masalah hukum serius, karena Eva juga diduga menjerumuskan ketua yayasan, kepala sekolah SMA Siger, bahkan melibatkan BPKAD serta Disdikbud Kota Bandar Lampung dalam dugaan penggelapan aset negara. Jika terbukti, hal itu bisa menyeret banyak pihak dalam ancaman pidana berat, termasuk tuduhan sebagai penadah aset negara.
Ironisnya, fungsi kontrol legislatif yang seharusnya menjadi benteng pengawasan justru melempem. Dua politisi perempuan berpengaruh, yakni Heti Friskatati dari Golkar dan Mayang Suri Djausal dari Gerindra, terlihat bungkam tanpa suara kritis dalam skandal pendidikan ini. Padahal, kebijakan tersebut jelas menyedot anggaran APBD Kota Bandar Lampung.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung pun tampak cuci tangan dengan melempar tanggung jawab ke Komisi 4 DPRD yang dipimpin Asroni Paslah. Namun, Asroni sendiri lebih memilih diam dan tidak menjelaskan secara rinci permasalahan yang jelas-jelas melanggar sembilan regulasi, mulai dari Permendikbudristek, UU Sistem Pendidikan Nasional, hingga Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung.
Berikut sederet aturan yang disebut telah dilanggar:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Kisruh ini memperlihatkan bagaimana sebuah kebijakan lokal bisa berdampak luas, tidak hanya pada pendidikan, tetapi juga potensi pidana, kerugian keuangan negara, serta lemahnya pengawasan legislatif. Publik pun kini bertanya-tanya: apakah gelar “The Killer Policy” benar mencerminkan keberanian Eva Dwiana dalam mengambil keputusan, atau justru menjadi simbol kebijakan yang menabrak hukum dan menjerumuskan banyak pihak ke dalam jurang masalah hukum dan sosial?***












