SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Tinggi Lampung mengambil langkah tegas dengan menahan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES). Penahanan dilakukan pada Senin, 22 September 2025 malam, setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
1. M.H, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Penetapan Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025 dan beberapa Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025.
2. BK, Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025 serta Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 September 2025.
3. HW, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-10/18/Fd.2/09/2025 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 September 2025.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen, ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka ini merupakan Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya yang menerima dana Participating Interest senilai US\$ 17.286.000. Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Armen.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Armen menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka terjadi saat PT Lampung Energi Berjaya menerima dana PI 10%. Alih-alih digunakan sesuai core business kegiatan migas, dana tersebut dipakai untuk pembayaran gaji, bonus, dan tarif pegawai, serta dibagikan sebagai dividen kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, kerugian negara tercatat signifikan akibat pengelolaan dana yang tidak sesuai aturan.
Komitmen Kejati Lampung untuk Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi
Armen menegaskan, Kejati Lampung berkomitmen melanjutkan penyidikan hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Kejaksaan juga berupaya mengembalikan kerugian negara dan memastikan pengelolaan dana Participating Interest 10% ke depannya dilakukan secara benar, akuntabel, dan transparan.
“Kami menegaskan, penanganan kasus ini akan menjadi role model pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia. Tujuannya agar dana ini dapat dimanfaatkan optimal untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Armen.
Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan migas dan pihak terkait lainnya agar pengelolaan dana negara dilakukan sesuai regulasi, mengutamakan transparansi, dan mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan keuangan publik.***











