SAMUDERA NEWS– Warga Tanggamus dibuat heboh oleh kabar yang sempat viral di media sosial tentang seorang gadis muda yang mengaku menjadi korban perampokan brutal di rumahnya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, ternyata seluruh cerita yang disampaikan hanyalah rekayasa yang dibuat sendiri oleh sang pelapor. Fakta mencengangkan itu terungkap setelah Satreskrim Polres Tanggamus melakukan olah TKP dan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan pelapor.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa laporan palsu tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial BC, usia 21 tahun, warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dalam laporan awalnya, BC mengaku diserang oleh tiga pria bertopeng yang menodongkan senjata tajam, mencekiknya, dan membawa kabur uang tunai serta perhiasan emas miliknya.
“Setelah kami lakukan pendalaman terhadap laporan dan hasil olah TKP, banyak ditemukan kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan korban. Dari situlah kami mulai mencurigai adanya unsur rekayasa,” ujar AKP Khairul.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa luka di tubuh BC ternyata dibuat sendiri menggunakan alat kosmetik dan pinset agar terlihat seperti bekas kekerasan. Bahkan, luka di bagian kakinya yang semula diklaim akibat perlawanan terhadap pelaku ternyata disebabkan oleh aktivitas memperbaiki pagar rumahnya. Tidak ada tanda-tanda kekerasan, tidak ada saksi yang melihat kejadian, dan kondisi rumah pun sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda perampokan.
“Korban akhirnya mengaku bahwa seluruh cerita yang ia buat itu adalah rekayasa. Motifnya murni karena tekanan ekonomi dan utang yang menumpuk,” tambah Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BC diketahui memiliki utang kepada seorang rentenir ketika masih bekerja di Jakarta. Utang awalnya hanya sebesar Rp500 ribu, namun karena bunga yang tinggi, jumlahnya membengkak hingga mencapai Rp15 juta. Dalam keadaan terdesak, BC kemudian meminjam lagi uang Rp5 juta kepada seorang teman bernama Salsa, serta menyerahkan emas 5 gram kepada rentenir. Ketika uang dan emas tersebut habis, BC panik dan menciptakan skenario perampokan agar bisa menjelaskan hilangnya uang dan barang berharganya kepada keluarga.
Kasat menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum. “Membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian bisa dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan tindak pidana palsu. Ancaman hukumannya cukup berat, karena laporan seperti ini berpotensi mengganggu kinerja aparat dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Polisi juga menyiapkan video pengakuan BC sebagai bukti dalam gelar perkara. Dalam video tersebut, BC mengakui dengan jujur bahwa seluruh cerita tentang perampokan dan percobaan pemerkosaan yang sempat viral di media sosial adalah tidak benar.
“Saya membuat kronologis itu karena terlilit utang. Saya mohon maaf kepada pihak Polres Tanggamus, terutama Satreskrim, dan kepada masyarakat yang sempat resah akibat berita itu. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ucap BC dalam pengakuannya di depan penyidik.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan palsu demi menutupi masalah pribadi. Pihak Polres Tanggamus mengingatkan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, namun jika terbukti tidak benar, pelapor bisa dijerat sanksi hukum.
AKP Khairul menegaskan, “Kami tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan institusi kepolisian dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kejujuran adalah fondasi utama dalam setiap proses hukum.”
Peristiwa ini sekaligus membuka mata banyak pihak bahwa tekanan ekonomi sering kali mendorong seseorang untuk melakukan tindakan di luar nalar. Kepolisian pun mengimbau masyarakat yang mengalami masalah finansial untuk mencari jalan keluar yang tepat dan tidak melakukan tindakan yang dapat berujung pada jerat hukum.***












